Kamis, 03 Januari 2013

KELUARLAH SAUDARAKU

Oleh : Anis Mata, Lc Saudaraku kau tahu bencana datang lagi Porak lagi negeri ini Hilang sudah selera orang-orang untuk mengharap Sementara jiwa-jiwa nelangsa itu Sudah sedari lama berbaris-baris memanggil-manggil Keluarlah keluarlah saudaraku Dari kenyamanan mihrabmu Dari kekhusyukan i’tikafmu Dari keakraban sahabat-sahabatmu Keluarlah-keluarlah saudaraku Dari keheningan masjidmu Bawalah roh sajadahmu Ke jalan-jalan Ke pasar-pasar Ke majelis dewan yang terhormat Ke kantor-kantor pemerintah dan pusat-pusat pengambilan keputusan Keluarlah keluarlah sadaraku Dari nikmat kesendirianmu Satukan kembali hati-hati yang berserakan ini Kumpulkan kembali tenaga-tenaga yang tersisa Pimpinlah dengan cahayamu Kafilah nurani yang terlatih Di tengah badai gurun kehidupan Keluarlah keluarlah saudaraku Berdiri tegap di ujung jalan itu Sebentar lagi sejarah kan lewat Mencari aktor baru untuk drama kebenarannya Sambut saja dia Engkaulah yang ia cari

Selasa, 01 Januari 2013

JANGAN GRUSA GRUSU JADI BLUD

Keinginan pemerintah kota untuk merubah Rumah Sakit DR Soedarsono menjadi Badan Layanan Umum Daerah ditahun 2013 sebaiknya dipersiapkan matang dan jangan grusa grusu hanya karena ingin menuntaskan amanah undang undang. Harus didetailkan lebih dahulu perrsiapannya, salah satunya yaitu persyaratan administatif yang terdiri dari Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja layanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat, Pola tata kelola yang baik dan laporan keuangan, Standar pelayanan minimum, Laporan audit atau pernyataan bersedia diaudit secara independen. Sebagai lembaga kontrol terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah kota maka DPRD pun wajar rasanya untuk meminta persyaratan tersebut dipenuhi dan meminta Walikota untuk mempresentasikan hal tersebut, sehingga dipandang utuh bukan hanya keinginan dari pihak rumah sakit. “Jika kemudian rumah sakit menjelma menjadi BLUD, kita memiliki kesamaan sudut penilaian” tegas Ismu Hardiyanto, komisi 2 DPRD kota Pasuruan. Minimal dari 5 hal persyaratan administrasi tersebut ada dua hal yang perlu diperjelas yaitu tentang Standar Pelayanan Minimal dan Laporan audit atau pernyataan bersedia diaudit secara independen. Sudahkah Rumah Sakit memiliki dua hal ini. Sementara ini masih remang remang. Standar Pelayanan Minimal merupakan Pedoman bagi BLU dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat, Terjaminnya hak masyarakat dalam menerima suatu layanan, Dapat digunakan sebagai alat untuk menentukan alokasi anggaran yang dibutuhkan, Alat akuntabilitas BLU dalam penyelenggaraan layanannya, Mendorong terwujudnya checks and balances, Terciptanya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan layanan BLU. Kita tentu menginginkan pelayanan yang lebih baik, misalkan pada saat hari libur, pelayanan rumah sakit dikeluhkan karena kadang ditemui adanya dokter yang tidak melakukan visite. SPM ini harus ditetapkan oleh Walikota. Hal lainnya adalah laporan audit atau pernyataan bersedia diaudit secara independen. Sampai dengan sekarang kami belum mengetahui bagaimana hasil penilaian oleh tim evaluasi terhadap kinerja keuangan yang dimiliki rumah sakit sekarang ini apakah memuaskan atau tidak. Tim tersebut telah dibentuk oleh pemerintah kota, salah satunya dari Inspektorat. Padahal dijanjikan oleh tim anggaran bahwa hasil audit itu akan menentukan apakah rumah sakit akan menjadi BLUD sekarang atau harus ditunda. Jadi, jangan grusa grusu, dipersiapkan yang matang lebih dahulu agar maksud berubahnya rumah sakit menjadi badan layanan umum daerah bisa tercapai. Atau jika hasil akhirnya adalah melaksanakan pelayanan kesehatan yang lebih baik, kenapa tidak diprioritaskan lebih dahulu menaikkan kelas rumah sakit dari tipe C menjadi tipe B ? Pemikiran dan wacana seperti ini bukan berarti kami tidak setuju adanya perubahan status menjadi BLUD, tapi ini adalah early warning sebagai wujud fungsi kontrol anggota DPRD kota Pasuruan. Pasuruan, 2 Januari 2012 Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani DPRD kota Pasuruan

Senin, 31 Desember 2012

MELANGKAH MANTAP 2013

Tahun baru 2013 telah datang, meninggalkan tahun indah 2012. Sebagai anggota DPRD kota Pasuruan, memiliki 3 fungsi pokok : fungsi Penganggaran, Fungsi Legislasi dan Fungsi Kontrol. Kemudian ditambah fungsi khusus sebagai kepanjangan kebijakan partai dan sebagai etalase PKS dimata publik. Maka atas fungsi tersebut, anggota DPRD khususnya kami aleg PKS akan dinilai sejauhmana fungsi fungsi tersebut berjalan. Selama tahun 2012 coba kami reflesikan apa yang sudah diperbuat dan resolusi apa yang akan dikejar dengan datangnya tahun baru 2013. Beberapa hal yang sudah dilakukan diantaranya : Fungsi Penganggaran Telah kami suarakan untuk memperbesar prosentase belanja langsung atas belanja tidak langsung. Sehingga dengan demikian hal hal yang berdampak langsung bagi masyarakat bisa lebih terasa. Advokasi kesehatan khususnya masyarakat miskin. Ibaratnya pelayanan kesehatan kelas III yang ada di rumah sakit DR Soedarsono telah dibeli oleh Pemkot dan diberikan kepada masyarakat yang tergolong tidak mampu yang dilayani oleh rumah sakit. Diluar Jamkesmas dan Jamkesda, Alokasi anggarannya 2,6 milyard yang dianggarkan pada APBD murni , kemudian ditambah pada APBD perubahan. Advokasi bebas pembelian beras keluarga miskin. Ada kebijakan dari pusat untuk mendistribusikan beras 15 kg/Gakin disertai biaya pembelian sebesar Rp. 1600/kg. Kemudian kami dorong biaya tersebut untuk dibebaskan, sehingga 9009 KK bisa terbantu dengan bebasnya biaya pembelian raskin. Advokasi pendidikan. Kami tetap mendorong dan bersikeras agar anak didik SD, SMPN dan SMAN/SMKN bisa terjamin pendidikannya dengan tidak membayar SPP, dimana biaya pendidikan tersebut ditanggung oleh pemerintah. Advokasi bebas biaya EKTP. Kebijakan ini kami support untuk dipertahankan karena termasuk pelayanan dasar dalam hal identitas penduduk. Kemudian dengan terjadinya perubahan identitas penduduk dengan adanya kecamatan baru, maka KK pun kami minta untuk juga dibebaskan biaya pengurusannya kepada mereka yang terdampak langsung karena perubahan administrasi domisili. Kami menolak rencana pemkot untuk membeli bis dengan anggaran 1,6 milyar, karena tidak efektif dan efisien. Diarahkan saja untuk rental jika diperlukan bis. Tapi kami kalah suara karena memang jumlah yang menolak kalah banyak dengan yang menyetujui. Fungsi Legislasi. Perda Pengaturan Buka Tutup usaha jasa pangan selama bulan Ramadhan. Kami menjadi inisiator dan Pansus yang menggolkan perda inisiatif ini. Perda yang dinanti oleh para ulama dan masyarakat santri kota pasuruan Perda Larangan Pelacuran. Perda yang akan menjadi payung hukum untuk menertibkan dan melarang segala bentuk pelacuran dikota Pasuruan Perda Bantuan Sosial Santunan Kematian. Kami menjadi inisiator perda ini yang mengalokasikan 750.000,- kepada ahli waris keluarga miskin yang anggotanya meninggal dunia. Perda pelestarian cagar budaya, perda pengaturan dan penggunaan menara telekomunikasi adalah beberapa perda yang kami arahkan sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat kota pasuruan. Fungsi Kontrol Kami terus mengingatkan Pemkot untuk memperbaiki jalan yang rusak di daerah Wironini dan jl. Panglima Sudirman, yang beberapa kali rusak mengingat jalan jalan tersebut adalah wajah kota Pasuruan. Kami telah meminta ketegasan Walikota untuk mengontrol dengan kuat pelaksanaan pengerjaan proyek fisik dan memberlakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku atas keterlambatan pengerjaannya. Resolusi tahun 2013. Akan tetap kami dorong agar prosentase belanja langsung pada masyarakat bisa lebih besar, kami akan perjuangkan untuk merubah perda retribusi pemakaman menjadi lebih rendah dari Rp. 300.000,- (retribusi sekarang) dan meningkatkan advokasi anggaran bagi masyarakat miskin pada khususnya. Semoga tahun 2013 akan lebih baik dan mantap pelaksanaan fungsi anggota dprd, dengan dukungan doa dan support jenengan, kami optimis bisa. Insya Allah. Ismu Hardiyanto Anggota DPRD dari PKS class="fullpost">

Senin, 03 Desember 2012

PEMBERDAYAAN BURUH TANI,

Pemerintah Kota Pasuruan mempunyai pekerjaaan rumah yang sampai saat ini masih belum terselesaikan yakni penyelesaian piutang daerah. Bahkan penyelesaiannya sekarang hampir menyentuh ranah hukum karena kejaksaan telah turun tangan dan memaksa debitur untuk membayarnya. Piutang ini telah berjalan mulai tahun 2003 dan saat itu diberikan pada kelompok masyarakat UKM dengan jumlah pinjaman sampai puluhan juta rupiah. Lalu apa hubungannya dengan buruh tani ?Kalau kita lihat mekanisme yang digunakan dua kegiatan ini hampir sama, persis bahkan. Bahwa melalui SKPD terkait memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat secara langsung. Yaitu melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan serta Bagian Administrasi Perekonomian untuk kegiatan pemberdayaan UKM sedang untuk pemberdayaan buruh tani melalui Dinas Pertanian,kehutanan , kelautan dan Perikanan. Kelompok masyarakat bertindak sebagai debitur dan harus mengembalikan uang yang dipinjamnya. Pengembaliannya pun dibatasi tidak boleh melebihi tahun anggaran yang berjalan. Pengalaman adalah guru terbaik. Semua pihak tentu tidak menginginkan , kegiatan yang nawaitunya sangat baik itu kemudian berakhir dengan anti klimak. Ketika outputya adalah pemberdayaan buruh tani dan terselamatkannya keuangan daerah maka perlu dimatangkan mekanisme mekanisme yang dirasa lebih aman. Saat ini telah dialokasikan dana sebesar Rp. 2.370.000.000,- (Dua Milyar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah untuk kegiatan pemberdayaan buruh tani dengan kegiatan yang bernama Pemberdayaan Kelompok Buruh tani melalui usaha penangkaran benih padi dan produksi beras. meliputi persiapan lahan, pengerjaan lahan, bibit, saprodi dan panen padi. Sasaran kegiatan ini adalah Kelompok Buruh tani, 3 koordinator kecamatan, 1 koordinator kota , mengelola 185 hektar sawah bengkok. Dalam pendistribusian dana dan saprodi yag diberikan kepada kelompok buruh tani baik dana persiapan lahan, saprodi dan lain dilakukan oleh dinas Pertanian kepada koordinator kota kemudian didistribusikan kepada koordinator kecamtan dan akhirnya ke kelompok buruh tani. Demikian pula saat panen, hasil penjualan panen yang kemudian sebagiannya sebagai keuntungan buruh tani, maka sebagiannya pula dipergunakan untuk membayar uang yang telah diterimanya. Ada beberapa pertanyaan yang menggelanjut terkait dengan output terselamatkannya keuangan daerah. Yaitu siapakah yang mengelola keuangan selama kegiatan ini berlangsung mengingat kegiatan di sawah itu bukan hanya sekali musim tanam tapi ada tiga kali musim tanam. Siapakah yang bertanggungjwab atas kemacetan yang terjadi di tengah jalan, koordiantor kotakah, dinas pertaniankah ? siapa yang bertanggungjwab untuk pembinaannya ? Kita tidak menginginkan misalnya ada kelompok buruh tani yang bermasalah pada proses pengembalian dan kemudian saling mempermasalahkan yang pada akhirnya pengembalian anggaran tersebut tidak lagi dipertanggungjwabkan secara komunal tapi sendiri sendiri, tidak utuh sebagaimana dana awalnya. LEMBAGA KEUANGAN MIKRO PERTANIAN Alokasi anggaran pemberdayaan buruh tani tetap harus ada yang bertanggung jawab. Jika Dinas Pertanian sebagai penanggungjawab sepenuhnya 100 persen dana kembali, maka yang perlu dipertanyakan apakah sudah sesuai dengan Tupoksinya atau tidak. Mengingat mekanisme yang dibuat saat ini, tidak ada hubungan langsung antara Dinas Pertanian dengan kelompok buruh tani tapi melalui Koordinator tingkat kota dan kecamatan sebagai perantaranya. Jadi ada kendala tersendiri ketika melakukan pembinaan atau kontrol atas penggunaan dana yang telah diterima. Jika kemudian koordinator kota atau koordinator kecamatan sebagai penanggungjawab sepenuhnya, perlu juga di ukur kesanggupan dan kapabilitasnya. Maukah mereka diminta pertanggungjawaban untuk pengembalian anggaran tersebut ? Selintas, memang menjadi keuntungan tersendiri bagi koordinator kota maupun koordinator kecamatan, mereka saat ini menerima pula keuntungan dalam kegiatan ini, namun perlu diukur juga apakah sudah seimbang dengan resiko pada manajemen pengelolaan anggaran termasuk didalamnya pengembalian dana. Melihat pada permasalahan permasalahan diatas, ada pemecahan yang bisa diperdalam. Bagaimana kalau tugas pengelolaan anggaran ini diberikan pada lembaga yang terukur tanggungjawabnya, terutama pada pengeloaan anggarannya dan bisa dikelola lebih profesional. Pendirian LEMBAGA KEUANGAN MIKRO PERTANIAN menjadi salah satu solusinya. Jadi akan jelas, bahwa pada lembaga inilah yang bertanggungjawab pada kegiatan pemberdayaan kelompok buruh tani melalui berbagai divisinya. Diharapkan dengan pendirian lembaga ini akan memotong jalur distribusi dan koordinasi dengan kelompok buruh tani, menjadikan kegiatan berdayaoptimal bagi kesejahteraan buruh tani. Mengenai personalnya, tentu dipilih dari perpaduan mereka yang benar benar concern pada pemberdayaan sektor pertanian dan mengerti tentang pengelolaan keuangan. Jika lembaga ini benar benar dikelola lebih profesioanal, bukan tidak mungkin dana tersebut semakin membesar dan menjadi tumpuan harapan bagi para petani. Keberadaannya, bahkan lembaga ini bisa menjadi Badan Usaha Milik Daerah dalam bidang pertanian, dan inilah yang bisa dikatakan sebagai program berkelanjutan dari program pemberdayaan kelompok buruh tani. Atau ada usulan lain ? wallahualam bish showab. Pasuruan, 2 Desember 2012 Drh. Ismu Hardiyanto Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani DPRD Kota Pasuruan

Senin, 26 November 2012

BERJUANG WUJUDKAN SANTUNAN KEMATIAN Drh. Ismu Hardiyanto Ketika ada anggota masyarakat yang meninggal dunia, biasanya rukun kematian setempat akan langsung bergerak. Mendatangkan pak Modin untuk mengurus jenasah, mengatur liang lahat di pemakaman dan bahkan mengurus seremonial pemakaman. Hal lain yang dilakukan adalah memberikan iuran kematian kepada keluarga almarhum yang kemudian juga dikonversikan mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan pemakaman jenasah tersebut. Bagi sebagian masyarakat yang terkategori miskin, jika iuran kematian itu bertambah besar maka akan sangat membantu mereka sepeninggal almarhum, membantu mereka untuk mengadakan tahlilan dan yasinan, walau tak mungkin menghapus kesedihan akibat musibah yang diterimanya, setidaknya menjadi salah satu penghibur dan sedikit membantu menjalani kehidupan berikutnya. Pemerintah kota perlu menunjukkan kedukaan kepada warga, perlu memberikan simpatinya sebagai bukti bahwa turut merasakan kesedihan yang dialami keluarga yang ditinggalkan almarhum. Salahsatu bentuknya yaitu memberikan santunan kematian , dan akan semakin menjadi lebih baik jika untuk hal ini didasari oleh PERATURAN DAERAH (PERDA) sehingga menjamin terlaksananya hak yang harus diterima warga masyarakat miskin yang harus dipenuhi oleh pemerintah kota. Namun, bukannya mudah untuk mewujudkan terwujudny PERDA tersebut, perlu ada tahapan tahapannya. Tahapan pertama, menjadikan Perda ini sebagai Perda Inisiatif DPRD yang artinya produk ini merupakan produk DPRD murni dan diajukan kepada Pemerintah Kota Pasuruan. Untuk itu, menjadi penting untuk menjadi penginisiator/pengusul adanya perda. Semakin banyak anggota DPRD yang menjadi inisiator maka semakin baik sehingga akan diperjuangkan bersama. Tentu diperlukan komunikasi yang baik antar fraksi, antar `nggota agar isu ini bisa menjadi milik bersama dan tidak ditentang justru oleh internal DPRD. Tahapan Kedua, Dilakukan kajian akademis berkaitan perda ini. Perlu dicermati kembali Peraturan yang ada diatasnya yang bisa menjadi cantolan hukumnya. Ditahun 2012 , ada daerah lain yang justru menghapus perda ini dan ada daerah lain yang tetap memberlakukannya. Semuanya atas nama sesuai dengan peraturan. Tentu bersama kita menginginkan tidak timbul permasalahan dibelakang hari setelah perda ini diberlakukan. Tahapan ketiga, Mengkomunikasikan dengan pemerintah kota , implikasi apa yang akan diterima dan dilaksanakan oleh pemerintah kota. Yang dipersoalkan oleh pemerintah kota adalah beban anggaran yang harus dikeluarkan. Ini akan menjadi belanja rutin yang dikeluarkan setiap tahunnya. Perlu dibicarakan tentang sasaran penerima, besarnya santunan serta syarat syarat apa yang harus dipenuhi untuk mendapatkan santunan kematian. Semuanya harus dihitung dengan cermat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jadi tidak mudah untuk melewati tahapan tahapan tersebut sebelum terealisasinya perda ini. Tidak mudah bukan berarti tidak mungkin. Mohon doa dan dukungannya agar kami bisa mengawal dan mewujudkannya. Semoga menjadi kado akhir tahun bagi masyarakat kota Pasuruan. Pasuruan, 26 Nopember 2012 Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani DPRD Kota Pasuruan
Ketika ada anggota masyarakat yang meninggal dunia, biasanya rukun kematian setempat akan langsung bergerak. Mendatangkan pak Modin untuk mengurus jenasah, mengatur liang lahat di pemakaman dan bahkan mengurus seremonial pemakaman. Hal lain yang dilakukan adalah memberikan iuran kematian kepada keluarga almarhum yang kemudian juga dikonversikan mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan pemakaman jenasah tersebut. Bagi sebagian masyarakat yang terkategori miskin, jika iuran kematian itu bertambah besar maka akan sangat membantu mereka sepeninggal almarhum, membantu mereka untuk mengadakan tahlilan dan yasinan, walau tak mungkin menghapus kesedihan akibat musibah yang diterimanya, setidaknya menjadi salah satu penghibur dan sedikit membantu menjalani kehidupan berikutnya. Pemerintah kota perlu menunjukkan kedukaan kepada warga, perlu memberikan simpatinya sebagai bukti bahwa turut merasakan kesedihan yang dialami keluarga yang ditinggalkan almarhum. Salahsatu bentuknya yaitu memberikan santunan kematian , dan akan semakin menjadi lebih baik jika untuk hal ini didasari oleh PERATURAN DAERAH (PERDA) sehingga menjamin terlaksananya hak yang harus diterima warga masyarakat miskin yang harus dipenuhi oleh pemerintah kota. Namun, bukannya mudah untuk mewujudkan terwujudny PERDA tersebut, perlu ada tahapan tahapannya. Tahapan pertama, menjadikan Perda ini sebagai Perda Inisiatif DPRD yang artinya produk ini merupakan produk DPRD murni dan diajukan kepada Pemerintah Kota Pasuruan. Untuk itu, menjadi penting untuk menjadi penginisiator/pengusul adanya perda. Semakin banyak anggota DPRD yang menjadi inisiator maka semakin baik sehingga akan diperjuangkan bersama. Tentu diperlukan komunikasi yang baik antar fraksi, antar anggota agar isu ini bisa menjadi milik bersama dan tidak ditentang justru oleh internal DPRD. Tahapan Kedua, Dilakukan kajian akademis berkaitan perda ini. Perlu dicermati kembali Peraturan yang ada diatasnya yang bisa menjadi cantolan hukumnya. Ditahun 2012 , ada daerah lain yang justru menghapus perda ini dan ada daerah lain yang tetap memberlakukannya. Semuanya atas nama sesuai dengan peraturan. Tentu bersama kita menginginkan tidak timbul permasalahan dibelakang hari setelah perda ini diberlakukan. Tahapan ketiga, Mengkomunikasikan dengan pemerintah kota , implikasi apa yang akan diterima dan dilaksanakan oleh pemerintah kota. Yang dipersoalkan oleh pemerintah kota adalah beban anggaran yang harus dikeluarkan. Ini akan menjadi belanja rutin yang dikeluarkan setiap tahunnya. Perlu dibicarakan tentang sasaran penerima, besarnya santunan serta syarat syarat apa yang harus dipenuhi untuk mendapatkan santunan kematian. Semuanya harus dihitung dengan cermat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jadi tidak mudah untuk melewati tahapan tahapan tersebut sebelum terealisasinya perda ini. Tidak mudah bukan berarti tidak mungkin. Mohon doa dan dukungannya agar kami bisa mengawal dan mewujudkannya. Semoga menjadi kado akhir tahun bagi masyarakat kota Pasuruan. Pasuruan, 26 Nopember 2012 Drh. Ismu Hardiyanto Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani DPRD Kota Pasuruan