Sabtu, 18 September 2010

PANDANGAN AKHIR FRAKSI KEADILAN HATI NURANI DPRD KOTA PASURUAN TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN APBD KOTA PASURUAN 2010

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh,

Yang kami hormati Saudara Pimpinan dan rekan rekan anggota Dewan
Yang kami hormati Saudara Walikota beserta jajaran Pemerintah Kota Pasuruan
Yang kami hormati Pejabat Muspida Kota Pasuruan
Yang kami hormati Para undangan dan sahabat sahabat jurnalis serta segenap Warga Kota Pasuruan,

Mengawali kesempatan ini, marilah kita senantiasa memanjatkan rasa syukur kehadirat Allah SWT, atas berbagai karunia, rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kita semua dapat hadir mengikuti Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi dalam Paripurna Ke empat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2010. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah pada teladan umat manusia, Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabatnya dan kepada orang orang yang terus mengikuti sunnahnya hingga akhir jaman.
Perkenankanlah kami, Fraksi Keadilan Hati Nurani menyampaikan apresiasi kepada Saudara Walikota beserta seluruh jajaran eksekutif dan rekan-rekan Anggota DPRD Kota Pasuruan yang telah bekerja keras menuntaskan pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan Anggaran APBD tahun 2010.
Dalam kesempatan ini pula, Fraksi Keadilan Hati Nurani mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan Rapat yang terus berupaya menjadikan rapat paripurna menjadi semakin baik dan lebih berkualitas. Salah satu nya adalah ketika dalam paripurna ketiga yang lalu dalam agenda mendengarkan jawaban walikota atas pandangan umum fraksi, seluruh anggota dewan telah mendapatkan dan bisa mengikuti jawaban lebih seksama karena naskah jawaban tersebut sudah dibagikan sebelum sidang dimulai. Kami mohon hal ini terus dipertahankan dan menjadikannya sebuah kebiasaan baru yang akan terus dilaksanakan pada rapat rapat paripuna yang akan datang.
Selanjutnya, Fraksi Keadilan Hati Nurani ingin kembali mengingatkan Saudara Walikota dan jajaran terkait serta seluruh masyarakat kota Pasuruan untuk bersiap siaga menghadapi kondisi musim yang ekstrem belakangan ini. Potensi banjir sangat mungkin terjadi dengan skala yang tidak bisa kita duga. Untuk itu, Fraksi Keadilan Hati Nurani mengharapkan agar dalam waktu dekat ini, seluruh upaya meminimalisasi dampak dari meningkatnya curah hujan dapat dilakukan secara optimal. Dalam skala makro, eksekutif diminta untuk segera meningkatkan fungsi sistem drainase kota, penataan dan penertiban sepadan sungai, antisipasi pohon tumbang serta penyiapan rencana tanggap banjir di seluruh wilayah rawan banjir. Dalam skala mikro, masyarakat diminta secara swadaya untuk dapat proaktif meningkatkan kebersihan lingkungan dan membersihan saluran air/got. Diharapkan dari kerja keras kita bersama, potensi banjir beserta seluruh dampak yang ditimbulkannya dapat ditekan secara optimal.

Saudara pimpinan, Saudara Walikota dan hadirin yang berbahagia,
Dalam upaya untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah, Kami meminta dan mendorong upaya untuk melakukan sinkronisasi yang lebih baik antar SKPD. Terutama berkaitan dengan isu besar yang sedang di jalankan. Juga perlu kiranya dilakukan revitalisasi peran Pejabat Asisten untuk memperkuat sinergi antar-SKPD dalam rangka tercapainya setiap indikator terutama terhadap program program yang membutuhkan sinergitas antar SKPD. Misalnya , kami sekarang melihat bahwa pemerintah kota sedang berupaya merintis dan mengembangkan industry angkatan kerja berbasis Sekolah Menengah Kejuruan. Dilakukan langkah langkah untuk melakukan peningkatan kualitas dan fasilitas pengajaran dan beberapa hasilnya telah mulai terlihat. Anak anak SMK kita sudah berhasil merakit Laptop dan sedang merintis perakitan mobil. Alangkah baiknya jika SKPD yang terkait, bukan hanya dinas pendidikan saja, bisa duduk bersama dan saling memberikan kontribusi agar program ini bisa berjalan lebih baik dan lebih maksimal, ada dukungan pemasaran dan lain lain. Pada saatnya kelak , kita berharap akan muncul Angkatan Kerja World Class bagi Lulusan SMK di kota Pasuruan.




Saudara Pimpinan Dewan, Saudara Walikota dan hadirin yang berbahagia,
Kami telah membaca dan mencermati kembali jawaban Walikota dalam sidang paripurna ketiga yang lalu, maka perkenanlah kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

PARKIR DI RUMAH SAKIT DR SOEDARSONO
Kami sudah mempelajari Perda yang disampaikan Saudara Walikota sebagai dasar penentuan tarif parkir di rumah sakit Dr Soedarsono yaitu Perda no 9 tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus. Kami mencermati bahwa Perda ini telah dicatat dalam Lembaran daerah no 9 tanggal 29 Pebruari tahun 2000, terdiri atas 21 pasal dan disertai dengan Penjelasan atas Perda tersebut. Dalam Pasal 9 Bab VI tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, ternyata tertulis bahwa untuk kendaraan bermotor jenis sedan, jeep, minibus, pick up dan sejenisnya pada jenis tempat parkir pelataran/Lingkungan dan Taman , justru besaran tarifnya sebesar Rp. 500,- /sekali parkir .
Kami mencoba untuk mencermati perda yang lain yang bisa dijadikan tambahan acuan oleh pihak rumah sakit untuk masalah parkir ini. Disampaikan pada kami Perda No 2 tahun 2008 tentang Retribusi Pemanfaatan Barang Milik Daerah , yang dicatat dalam Lembaran Daerah no 2 tahun 2008, tanggal 19 Maret 2008. Dalam 26 pasal dalam perda ini, yang mungkin bisa dikaitkan adalah pasal 4 ayat 1 ; Setiap pemanfaatan barang milik daerah dikenakan retribusi dengan nama retribusi pemanfaatan barang bilik daerah. Pasal 4 ayat 2 berbunyi subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan barang milik daerah. Retribusi yang dimaksud, disebutkan dalam lampiran sebesar 4.000 rupiah per m2 per tahun bagi pemakaian tanah untuk pendirian warung/depot/minimarket/ dan usaha lain yang sejenis. Tidak disebutkan bahwa hal tersebut bisa digunakan sebagai lahan parkir .
Kajian yang kami lakukan, bahwa jelas penggunaan perda no 9 tahun 2009 tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum penarikan besarnya retribusi sekarang ini dan jika perda no 2 tahun 2008 dipaksakan sebagai tambahan dasar hukum pun, tidak bisa serta merta perhitungan tersebut menjadikan nilai retribusi parkir berubah sedemikian besar.
Oleh karena itu, kami meminta dengan sangat untuk dilakukan pembenahan system perparkiran di Rumah Sakit DR. Soedarsono dengan melibatkan SKPD yang terkait dengan sebuah prinsip agar kerjasama dengan pihak ketiga pengelola parker tersebut dapat memberikan Pendapatan Asli Daerah yang maksimal. Dan kami minta perpakiran di RS Dr. Soedarsono secepatnya dilaksanakan sesuai perda perparkiran yang telah disetujui DPRD dan dimintakan persetujuan oleh Gubernur tanpa menunggu tahun 2011, agar kita tidak menyimpang dari peraturan.

TERKAIT TENAGA HONORER DI MASING MASING SKPD
Berkaitan dengan tenaga honorer yang ada di masing masing SKPD, kami minta ada mekanisme yang jelas dan harus mengacu pada sisi kebutuhan. Jangan sampai menjadi bom waktu dikemudian hari dan membuat pemerintah kota kesrimpet dengan kebijakannya sendiri.


TERKAIT PENERIMAAN CPNS
Fraksi kami merasa kecewa terhadap rencana seleksi penerimaan CPNS baru yang dimana DPRD merasa ditinggal. Pada saat eksekutif memunculkan asumsi kebutuhan sejumlah 300 orang , kami tidak dilibatkan dasar penentuan jumlah tersebut dan satker mana saja yang membutuhkan tambahan tenaga PNS. Selanjutnya dari asumsi angka 300 orang menjadi 168 orang ,itupun kami tahu dari media. Kami minta Eksekutif lebih transparans dalam rencana penerimaan CPNS dan melibatkan DPRD dalam rencana penambahan CPNS. Karena bagaimananpun penambahan CPNS itu berarti menambah besarnya belanja tidak langsung dalam APBD apalagi jika dalam perekrutan tidak sesuai dengan kebutuhan yang mendasar.
Selanjutnya kami minta salinan data formasi yang telah dikirimkan eksekutif kepada Men Pan sebanyak 168 orang yang dimintakan persetujuannya.

RENCANA PEMANFAATAN REST AREA
Kami tetap meminta untuk segera dilakukan presentasi oleh semua calon investor yang telah mendaftar berkaitan dengan Grand Desain pemanfaatan Rest Area sebelum penetapan pemenang termasuk kajian tentang Visibility Studi Dan Detail Engineering Designnya. Dan Kami ingin memastikan apakah kepentingan masyarakat telah diakomodir dalam desain tersebut. Mengingat Rest Area merupakan salah satu asset yang dimiliki oleh Pemkot yang cukup luas dan sangat strategis yang pada akhirnya merupakan salah satu wajah Kota Pasuruan.



Saudara Pimpinan Dewan, Saudara Walikota dan hadirin yang berbahagia,
Akhirnya, dengan mengharap barokah dan ridlo Allah SWT dan dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Fraksi Keadilan Hati Nurani menyatakan MENERIMA rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2010 untuk disahkan menjadi peraturan daerah, dan meminta Saudara Walikota beserta segenap jajaran Pemerintah Kota memperhatikan dengan seksama catatan-catatan yang telah disebutkan diatas dan melaksanakan catatan catatan tersebut.

Wallahu Muwafiq ilaa Aqwamit Thoriq
Billahit-taufik wal hidayah.
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Kota Pasuruan, 17 September 2010

Fraksi Keadilan Hati Nurani
DPRD Kota Pasuruan


Luckman Hakiem Bachmid, SH Drh. Ismu Hardiyanto
Ketua Sekretaris


Muhammad Saifuddin, SE Farid Misbach
Wakil Ketua Anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar