Sabtu, 16 April 2011

KALI INI POLISI YANG MENANG...

Kalau kita membaca aturan yang lama UU No. 14 tahun 1992 dan PP No. 3 tentang Lalu Lintas, ditegaskan bahwa tugas Polisi berkaitan dengan pemeriksaan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB, SIM, Surat Tanda Coba Kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi, dan menghentikan kendaraan bermotor. Sedangkan tugas Dinas Perhubungan berkaitan dengan pemeriksaan terhadap tanda bukti lulus uji, melakukan pemeriksaan terhadap fisik kendaraan yang meliputi ada 15 item, yaitu sistem rem, sistem kemudi, posisi roda depan, badan dan kerangka kendaraan, permuatan, klakson, lampu, penghapus kaca, kaca spion, ban, emisi gas buang, kaca depan dan kaca jendela, alat pengukur kecepatan, sabuk keselamatan, perlengkapan,dan peralatan. Job deskripsi ini seringkali diselewengkan, karena polisi seringkali menindak pelanggaran kaca spion, roda dan lainnya yang bukan kewenangannya. Sedangkan Dinas Perhubungan seringkali melakukan penyetopan padahal posisinya bukan polisi dan seringkali tidak
ada Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS).
Penyelewengan kewenangan dan saling klaim tugas masing-masing dari lembaga kepolisian dan Dinas Perhubungan, ini terselesaikan dengan UU No. 22 tahun 2009. Dalam UU ini pasal 12 disebutkan bahwa tugas Penyelenggaraan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas merupakan tugas dari lembaga Polri. Ini menegaskan bahwa tugas pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas sudah menjadi kewenangan penuh dari lembaga kepolisian. Sedangkan tugas Dinas Perhubungan hanya berkaitan dengan pengaturan pengujian kendaraan bermotor, penjagaan di terminal, perparkiran, jembatan timbang dan pengawasan rambu lalu lintas. Banyak kewenangan Dinas Perhubungan yang sudah diserahkan kepada lembaga kepolisian.
Jadi inilah salah satu sebab kalau kemudian kita tidak melihat lagi aparat paro baya berseragam biru biru yang mengatur lalulintas di pagi hari pada pertigaan jalan sunan ampel, dan jalan jalan lainnya. Semua kewenangan itu, dengan undang undang yang baru diambil alih polisi.
Melihat sedemikian menguatnya dan bertambahnya tugas kepolisian, maka perlu disupport agar dapat terlaksana dengan baik. Semua mata dan telinga sekarang tertuju untuk melihat kinerja dan bagaimana mereka bekerja dan apalagi sekarang sudah berlaku perbaikan kesejahteraan dan pendapatan kepolisian melalui renumerasi pendapatannya. Kita berharap semakin mengurangi tindakan tindakan tidak terpuji selama menjalankan tugasnya di jalanan, kalau masih ada ? Ah, itu kan oknum begitu pasti jawabnya. Bravo Polisi....

Pasuruan, 16 April 2011

Drh. Ismu Hardiyanto
Wakil Ketua Pansus 1 RAPERDA 2011
DPRD Kota Pasuruan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar