Senin, 26 November 2012

Ketika ada anggota masyarakat yang meninggal dunia, biasanya rukun kematian setempat akan langsung bergerak. Mendatangkan pak Modin untuk mengurus jenasah, mengatur liang lahat di pemakaman dan bahkan mengurus seremonial pemakaman. Hal lain yang dilakukan adalah memberikan iuran kematian kepada keluarga almarhum yang kemudian juga dikonversikan mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan pemakaman jenasah tersebut. Bagi sebagian masyarakat yang terkategori miskin, jika iuran kematian itu bertambah besar maka akan sangat membantu mereka sepeninggal almarhum, membantu mereka untuk mengadakan tahlilan dan yasinan, walau tak mungkin menghapus kesedihan akibat musibah yang diterimanya, setidaknya menjadi salah satu penghibur dan sedikit membantu menjalani kehidupan berikutnya. Pemerintah kota perlu menunjukkan kedukaan kepada warga, perlu memberikan simpatinya sebagai bukti bahwa turut merasakan kesedihan yang dialami keluarga yang ditinggalkan almarhum. Salahsatu bentuknya yaitu memberikan santunan kematian , dan akan semakin menjadi lebih baik jika untuk hal ini didasari oleh PERATURAN DAERAH (PERDA) sehingga menjamin terlaksananya hak yang harus diterima warga masyarakat miskin yang harus dipenuhi oleh pemerintah kota. Namun, bukannya mudah untuk mewujudkan terwujudny PERDA tersebut, perlu ada tahapan tahapannya. Tahapan pertama, menjadikan Perda ini sebagai Perda Inisiatif DPRD yang artinya produk ini merupakan produk DPRD murni dan diajukan kepada Pemerintah Kota Pasuruan. Untuk itu, menjadi penting untuk menjadi penginisiator/pengusul adanya perda. Semakin banyak anggota DPRD yang menjadi inisiator maka semakin baik sehingga akan diperjuangkan bersama. Tentu diperlukan komunikasi yang baik antar fraksi, antar anggota agar isu ini bisa menjadi milik bersama dan tidak ditentang justru oleh internal DPRD. Tahapan Kedua, Dilakukan kajian akademis berkaitan perda ini. Perlu dicermati kembali Peraturan yang ada diatasnya yang bisa menjadi cantolan hukumnya. Ditahun 2012 , ada daerah lain yang justru menghapus perda ini dan ada daerah lain yang tetap memberlakukannya. Semuanya atas nama sesuai dengan peraturan. Tentu bersama kita menginginkan tidak timbul permasalahan dibelakang hari setelah perda ini diberlakukan. Tahapan ketiga, Mengkomunikasikan dengan pemerintah kota , implikasi apa yang akan diterima dan dilaksanakan oleh pemerintah kota. Yang dipersoalkan oleh pemerintah kota adalah beban anggaran yang harus dikeluarkan. Ini akan menjadi belanja rutin yang dikeluarkan setiap tahunnya. Perlu dibicarakan tentang sasaran penerima, besarnya santunan serta syarat syarat apa yang harus dipenuhi untuk mendapatkan santunan kematian. Semuanya harus dihitung dengan cermat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jadi tidak mudah untuk melewati tahapan tahapan tersebut sebelum terealisasinya perda ini. Tidak mudah bukan berarti tidak mungkin. Mohon doa dan dukungannya agar kami bisa mengawal dan mewujudkannya. Semoga menjadi kado akhir tahun bagi masyarakat kota Pasuruan. Pasuruan, 26 Nopember 2012 Drh. Ismu Hardiyanto Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani DPRD Kota Pasuruan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar