Rabu, 25 Juli 2012

PEMANDANGAN UMUM FRAKSI KEADILAN HATI NURANI DPRD KOTA PASURUAN TERHADAP RAPERDA PEMBENTUKAN KECAMATAN KANDANG SAPI YANG DIAJUKAN PEMERINTAH KOTA PASURUAN

Yang terhormat Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan Yang terhormat pimpinan DPRD dan Rekan rekan Anggota DPRD Kota Pasuruan Yang terhormat pejabat Muspida Kota Pasuruan Yang terhormat Sekretaris Daerah beserta pimpinan SKPD Kota Pasuruan Yang terhormat kawan kawan pers dan undangan yang berbahagia Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Selamat Menjalankan Ibadah badah puasa Ramadhan 1433 H. Semoga hari hari yang kita jalani dalam bulan Ramadhan yang penuh berkah ini mendapatkan keridhoan dari Allah Swt dan karenanya menjadi pemberat amal shaleh yang kita kerjakan. Semoga puasa yang kita jalani, memberikan energi untuk istiqomah menjadikan Rasulullah SAW sebagai panutan kita semua dan karenanya kita mendapatkan syafaatnya kelak di hari perhitungan Allah SWT. Semoga pula, puasa yang kita kerjakan kembali memupuk kepedulian kita kepada lingkungan dan masyarakat, menguatkan hubungan antar anggota DPRD, meningkatkan hubungan dan komunikasi antara anggota DPRD khususnya fraksi kami dengan Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan. Momen Ramadhan inilah momentum yang tepat untuk menguatkan niat membangun kota Pasuruan agar lebih sejahtera dan bermartabat. Undangan Rapat Paripurna yang kami hormati, Dalam sejarah pembentukan Peraturan Daerah yang dibuat oleh DPRD Kota Pasuruan, dari sekian banyak Raperda yang telah di dok dan disahkan menjadi Perda, mungkin raperda inilah yang akan menyedot banyak perhatian dan energi Anggota DPRD. Karena apa ? Bukan saja karena merupakan tugas konstitusional yang harus dituntaskan tetapi juga secara langsung atau tidak langsung berpengaruh pada eksistensi diri selanjutnya sebagai anggota DPRD pada masa akan datang dan desain perkembangan partai yang menjadi induk dari anggota DPRD kota Pasuruan. Sebagai tugas kontitusional karena DPRD lah sebagai lembaga yang memproduk Peraturan Daerah, dan Raperda ini jika disahkan , akan menjadi ini menjadi payung hukum pelaksanaan tugas Pemerintah Kota Pasuruan. Raperda ini jika disahkan, juga nanti akan menghasilkan penataan kelurahan dalam kecamatan yang baru, mempengaruhi jumlah dapil dan elektabilitas anggota DPRD yang telah diperolehnya dalam Pemilu 2009. Otomatis pula, dengan bertambahnya jumlah kecamatan akan mempengaruhi desain Partai tersebut. Disinilah letak dilema ketika nanti masuk dalam pembahasan, akan terjadi tubrukan kepentingan kepentingan. Saat seperti inilah yang memerlukan jiwa kenegarawanan dan jiwa Kepasuruanan semua pihak. Baik Anggota DPRD dari partai manapun juga maupun Pemerintah Kota Pasuruan. Meletakkan kepentingan masyar`kat dan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan. Hal yang sama pun ditujukan kepada Pemkot yang mengajukan Raperda ini, untuk tidak memaksakan kehendak. Semua pihak hendaklah berpikir rasional dalam melakukan pembahasan Raperda ini sehingga menghasilkan hasil yang optimal. Mohon Penjelasan Rapat Paripurna yang kami hormati Fungsi Legislasi , Eksistensi Anggota Dewan, Desain Kepentingan Partai sebagaimana yang tersebut diatas dapat kita namakan kepentingan politis dan itu sah adanya. Tetapi harus diingat bahwa pembahasan berkaitan dengan hal tersebut adalah pembahasan tingkat lanjut, dan harus melewati pembahasan pertama yaitu pembahasan mengenai Kepentingan Masyarakat Kota Pasuruan. Apakah benar ketika terjadi pembentukan kecamatan baru dan regrouping kembali kelurahan kelurahan yang ada benar benar berdampak signifikan terhadap perbaikan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kota Pasuruan ? Mohon penjelasan Apakah benar bahwa ketika membentuk ibukota kecamatan baru (yang lama saja tidak ada ibukotanya) akan berdampak nyata pada pertumbuhan ekonomi pada tahun 2013 sebagaimana Rencana Kerja Pemerintah Daerah /RKPD Pemerintah Kota Pasuruan ? Mohon penjelasan Apakah ini bukan merupakan respon dari keinginan untuk mengejar target semata, asal menambah kecamatan, toh ada payung hukumnya dan ada momentum moratorium. Mohon penjelasan Oleh karena itu, pembahasan mengenai kepentingan rakyat perlu dijawab lebih dahulu oleh Pemerintah Kota. Jawaban tersebut harus detail dan menggunakan proyeksi kwantitatif bukan hanya kwalitatif. Kita tidak menginginkan jawaban normatif bahwa jelas pembentukan kecamatan baru akan menggeliatkan kehidupan ekonomi masyarakat, Pelayanan publik yang semakin baik dan ungkapan ungkapan klise yang lain. Jika memang ini lahir dari sebuah keinginan luhur nan mulia tentu akan tergambarkan dengan ukuran ukuran kwantitatif. Misalnya Kontribusi pada angka pertumbuhan ekonomi, kontribusi pada turunnya jumlah kemiskinan, kontribusi pada turunnya jumlah pengangguran, kontribusi pada peningkatan Pendapatan Daerah utamanya PAD dan segala aspek yang lainnya. Mohon Penjelasan Kematangan desain perencanaan kedepan dan gambaran kwantitatif tentang pembentukan kecamatan baru harus bisa dijabarkan dengan baik dan dikomunikasikan dengan baik pula ke publik. Ini penting agar pihak yang mengesahkan (DPRD dan Pemerintahan Kota) tidak menuai kecaman dan masyarakat menginginkan balancing/keseimbangan informasi yang juga harus diperhatikan. Karena masyarakat tahu dan stake holder yang ada pun sadar sepenuhnya bahwa ada keuntungan nyata terlihat dari pembentukan kecamatan baru ini. Tanpa perlu berpikir panjang dengan disahkannya Raperda ini, publik pun bisa menilai bahwa Raperda ini jika disahkan maka akan membuka jalan bagi distribusi dan kanalisasi bertumpuknya pejabat yang ada sekarang, penambahan birokrat baru dan yang lainya, yang kesemuanya itu berujung pada penambahan pengeluaran/ belanja pada APBD kita. Yang sebenarnya secara ekonomi tidak perlu dikeluarkan karena justru memperberat APBD itu sendiri . Mohon penjelasan. Jadi bab kematangan desain perencanaan kedepan dan gambaran kwantitatif kemanfaatan pembentukan kecamatan baru adalah saringan pertama sebelum membahas lebih lanjut, sebelum memasuki wilayah kepentingan politis. Para undangan Paripurna yang kami hormati, Memasuki pada Inti Raperda ini sebagai berikut : 1. Pembentukan Kecamatan Kandang Sapi 2. Regrouping kelurahan dengan membentuk kecamatan kandang sapi menbawahi 13 kelurahan yang kemudian berimplikasi pada berubahnya kelurahan kelurahan di kecamatan Gadingrejo , Purworejo dan Bugul Kidul. 3. Masuknya kelurahan Sekargadung dari kecamatan Bugul Kidul ke kecamatan Purworejo. 4. Pembentukan ibukota kecamatan. Disini kita akan berhadapan dengan logika masyarakat yang berkembang dan juga pembahasan di fraksi kami adalah : 1. Kalau kita mencermati dasar pembentukan kecamatan kandang sapi adalah masih menggunakan permendagri 4 tahun 2000, padahal yang terbaru telah ada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2008. Mohon Penjelasan. 2. Sesungguhnya pemkot harus melakukan evaluasi serius terhadap keberlanjutan program dari tahun sebelumnya. Bahwa pada APBD tahun 2011 telah dilakukan belanja sebesar 50 juta rupiah untuk sosialisasi hasil kajian pemekaran kecamatan dan pada akhir Desember 2011 untuk seluruh kelurahan telah diselesaikan. Hasil yang sudah dilansir dan dikemukakan pada komisi satu saat itu adalah sebagian besar kepala kelurahan dan LPM di kota Pasuruan memilih opsi pertama dari tiga opsi yang disampaikan. Namun pada kajian yang baru , walaupun sama 4 kecamatan tetapi berbeda isinya maka sepertinya kita kembali melakukan pemborosan anggaran. Pada kajian teknis sebagai dasar Raperda yang sekarang diajukan, sama sekali berbeda dengan kajian yang pertama dahulu dan kembali melakukan sosialisasi pada kepala kelurahan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Mohon penjelasan. 3. Ketiga, Pelibatan DPRD yang lebih signifikan. Etika politik juga harus diperhatikan dalam masalah pembentukan kecamatan baru, apalagi masalah ini adalah sangat krusial bagi pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Memang, pembahasan akan dilaksanakan di DPRD ketika diajukannya Raperda tentang pembentukan kecamatan baru, setelah didapatnya rekomendasi dari Gubernur. Tetapi, jangan sampai karena terpepet waktu dengan semakin dekatnya dengan moratorium, kemudian DPRD hanya bisa menyetujui tanpa punya waktu yang cukup untuk menelaah dan mempedalam hal tersebut. Apalagi kalau faktanya bahwa Prolegda 2012 yang sudah disepakati tidak memasukkan Raperda Pemekaran Wilayah sebagai Raperda yang menjadi prioritas pembahasan karena memang tahun 2012 ini tidak ada usulan dari eksekutif. Mohon penjelasan. 4. Hal yang lebih menyesakkan lagi adalah, tidak sedari awal fraksi-fraksi DPRD menerima salinan surat Sekjen Kemendagri nomor 138/1056/SJ tertanggal 27 Maret 2012 perihal moratorium pembentukan Kecamatan, yang menyatakan bahwa dalam rangka proses penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi untuk Pemilu tahun 2014, pemekaran Kecamatan diberi batas waktu paling lambat sampai 1 Agustus 2012, bahkan sampai dengan diajukannya Raperda tersebut surat moratorium itu juga tidak disertakan. Padahal kami sangat meyakini bahwa diperlukan pentelahan lebih lanjut pada isi surat dan implikasi implikasi yang ditimbulkannya. Mohon penjelasan. 5. Regrouping kelurahan yang menghasilkan 13 kelurahan berada dalam kecamatan baru, menurut kami ada yang dilupakan yaitu tentang kedekatan kultural masyarakatnya antara beberapa kelurahan. Apakah harus dipaksakan seperti itu, dan kenapa kajian teknis yang dilakukan tidak mempertimbangkan hal tersebut. Mohon penjelasan 6. Pada penentuan ibukota kecamatan kandangsapi yang dalam kajian teknis dilakukan ditentukan berada di wilayah kandang sapi. Kami meminta untuk dilakukan peninjauan ulang, khususnya pada letak kantor kecamatannya. Tanpa mengubah nama kecamatan baru sebagaimana yang telah menjadi rekomendasi Gubernur, kami usulkan kantor kecamatan digeser dan berada pada wilayah utara , Kelurahan Ngemplakrejo misalnya. Gagasan ini menurut kami, menjadi akselerasi pembangunan wilayah utara serta senapas dan sejalan dengan visi dan misi Walikota Pasuruan. Mohon Penjelasan. Hadirin sidang paripurna yang kami hormati, Menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembahasan Raperda Pembentukan Kandang Sapi yang telah diajukan Pemerintah kota adalah pembahasan kesiapan dari SKPD terkait, khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat dan hubungannya dengan instansi vertikal. Beberapa hal yang ingin kami pastikan sebagai berikut : Terkait kode data wilayah kecamatan baru yang harus dimintakan kepada Menteri Dalam Negerri melalui Gubernur Jawa Timur, Terkait dengan pelayanan ibadah haji, terutama penyediaan EKTP bagi masyarakat yang akan berangkat haji tahun 2013. Dari hearing saat Pansus, bulan Mei 2013 merupakan pengurusan paspor dan bulan Juli 2013 merupakan saat pembayaran kaitannya dengan visa. Kepengurusan dokumen tersebut, mewajibkan adanya Kartu Indentitas / EKTP yang sesuai dengan domisilinya terutama mereka yang terkena dampak pembentukan kecamatan baru. Bagaimana kesanggupan pemerintah kota untuk memenuhi penyediaan secara fisik EKTP tersebut ? Mohon penjelasan mendetail Terkait dengan tahapan Pemilihan Gubernur 2013 dan Pemilihan Legislatif 2014. Bulan Januari 2013 diharapkan sudah terkirimkan administrasi kependudukan mutakhir ke Gubernur sebagai bahan penyerahan DP4 kepada KPU Propinsi. Bercermin dari kekisruhan DPT dari daerah lain maka kami menginginkan hal tersebut tidak terjadi di kota Pasuruan. Maka dengan adanya penataan kelurahan dan pembentukan kecamatan baru yang secara otomatis merubah identitas warga , bagaimana cara pemkot meyakinkan kamh dan masyarakat bahwa hal tersebut akan bisa diantisipasi dengan baik ? Hal ini cukup membuat kami galau, karena sampai dengan saat ini masih ada 28.921 orang belum bisa dilakukan perekaman dan kemudian ditambah melakukan perubahan identitas terhadap 60.784 warga yang termasuk dalam wilayah kecamatan baru. Mohon Penjelasan. Terkait koordinasi yang lebih kongkret dengan instansi Kepolisian Republik Indonesia, Kodim, Kantor Pos , BPN Pihak Perbankan kami minta penjelasan dari pemerintah kota . Apakah instansi tersebut sudah siap pula jika Raperda ini akan disahkan dan bagaimana mengatasi saat peralihan. Mohon penjelasan Terkait perubahan administrasi kependudukan dan perubahan EKTP yang mengiringi pembahasan raperda ini, kami ingin mendapatkan kepastian sebagai berikut : 1. Terhadap perubahan Kartu Keluarga masyarakat yang harus berubah. Untuk menghindari kegaduhan, karena perubahan kartu keluarga ini bukan merupakan kehendak secara langsung masyarakat yang terkena dampaknya maka hendaknya perubahan ini tidak membebani masyarakat dalam perubahan Kartu Keluarga mereka. Kami minta tidak ada pembebanan biaya retribusi yang ditarik dari masyarakat untuk perubahan KK tersebut dan sepenuhnya menjadi beban belanja dalam Perubahan APBD 2012. Mohon penjelasan. 2. Permasalahan yang kami dapat tangkap dari proses EKTP yang kemudian berkaitan dengan Raperda ini adalah sampai dengan saat ini dari 152.252 orang wajib KTP, baru 120.967 orang yang sudah terekam, atau baru 79 %. Bagi yang sudah selesaipun baru beberapa persennya yang sudah menerima kartu EKTPnya. Disini kami melihat sangat perlu dilakukan antisipasi dengan melakukan akselerasi Sistem Administrasi Kependudukan dan pencetakan EKTP. Apakah memungkinkan jika updating SIAK dan pencetakan kartu EKTP bisa dilakukan di kota Pasuruan ? bagaimanakah daya dukung yang akan dilakukan jika hal tersebut memungkinkan untuk dikerjakan ? mohon penjelasan. Demikianlah Pemandangan Umum Fraksi Kami terhadap Raperda Pembentukan Kecamatan Kandang Sapi, kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari apa yang kami sampaikan. Sempitnya waktu untuk melakukan pendalaman akan materi ini, menjadikan ada beberapa hal yang mungkin luput dan tidak bisa kami sampaikan dan untuk itu kepada hadirin semua khususnya kepada masyarakat konstituen kami, mohon maaf sebesar besarnya. Pasuruan, 21 Juli 2013 Fraksi Keadilan Hati Nurani DPRD Kota Pasuruan Drh. Ismu Hardiyanto Luckhman Hakiem Bachmid, SH Ketua Sekretaris M. Safiuddin, SE Farid Misbach Anggota Anggota

Senin, 19 Maret 2012

DESAK AKPER JADI BLUD

Luar biasa, begitu istimewa, hati hati adalah kalimat yang mungkin tepat menggambarkan kondisi pengelolaan keuangan Akademi Perawat yang masih tercatat menjadi milik Pemerintah Kota Pasuruan.
Luar Biasa dalam hal aset dan SDM, dengan menempati lahan 6000 an m2 di kelurahan Purutrejo sekarang ini, mempunyai aset SDM Kesehatan berupa mahasiswa sebanyak 3 kelas per tingkat pertama dan tingkat kedua dan 2 kelas pada tingkat tiga, 24 orang tenaga pengajar/staf bahkan sekarang mampu membangun kampus baru dengan luas nyaris sama dengan berbagai fasilitas di Kelurahan Sekar Gadung.
Begitu istimewa dalam hal usulan anggaran dan pengawasannya. Jika UPT atau SKPD Pemkot harus membuat RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) dan mendiskusikan dengan rigid bersama DPRD agar pengannggarannya layak masuk dalam APBD, maka UPT Dinas Kesehatan ini tidak perlu ‘bersusah payah” seperti itu. Pasalnya, usulan anggaran dan belanja Institusi ini hanya dibahas internal , antara Senat Akademika dan Direktur Akper sendiri. Tidak ada yang menginterupsi pola anggaran dan belanja seperti itu, asalkan semua kompak dan sepakat maka di dok lah dan secara legal dapat dilaksananakan.
Hati hati, memang sangat diperlukan. Selintas nampak no problem. Menetapkan uang kuliah mahasiswa menjadi domain murni Direktur Akper dan jajarannya dan hanya berkewajiban menyampaikan laporan keuangan ke Dinas kesehatan per triwulan. Tapi mengingat masih melekat menjadi UPT Dinas Kesehatan dan organisasi publik maka masih ada celah dan gate untuk dilaksanakan Pemeriksaan Keuangan oleh lembaga yang berwenang.
Catatan diatas itulah yang merupakan catatan awal saat Komisi 1 DPRD kota Pasuruan mengadakan kunjungan kerja di Akademi Keperawatan milik Pemerintah Kota Pasuruan dan ditemui oleh Kusman, Direktur Akper. “kunjungan ini memang yang pertama kali karena kami ingin lebih jauh mengetahui tentang status dan kedudukan, hubungan Akper di Pemkot Pasuruan” kata Imam Syahlawi, ketua Komis1 1 saat membuka rapat kunjungan kerja tanggal 14 Maret lalu.
Pada prinsipnya Akper akan mengikuti regulasi yang berlaku, per Pebruari 2012, Akper kembali menjadi UPT Dinas Kesehatan. Saat ini Akper masih menunggu ijin alih bina dari Kementrian Kesehatan kepada Kementrian Pendidikan. Jika nanti ijin turun maka pengelolaan pendidikan di Akper akan lebih mandiri dan diproyeksikan lebih baik. “ Misalnya dalam hal pemberian ijasah kepada para wisudawan, maka akan di tangani sendiri tidak lagi menggunakan blanko ijasah dari Kementrian Kesehatan di Jakarta “, jelas Kusman.
Adapun terhadap pengelolaan anggaran, komisi 1 mendorong agar status Akper diarahkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah karena akan lebih mandiri dan secara legal formal akan lebih terasa payung hukumnya, tidak merasa terombang ambing sebagaimana saat ini. Oleh karena itu, visi menjadi BLUD harus sudah dipersiapkan tahapan tahapanya dan disosialisasikan sedemikian rupa kepada para pejabat Akper dan sudah memancang target kapan status menjadi BLUD didapat. Tahapan pertama tentu saja Direktur Akper harus mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan untuk menjadi BLUD dan berusaha menjadi Akper pertama di Jawa Timur yang menyandang status BLUD.
Jadi, tanpa menunggu ijin alih bina turun maka tahapan untuk menjadi BLUD harus sudah dipersiapkan. Harus sudah dilakukan pembagian job antara pejabat Akper, semua harus mempersiapkan diri akan proyeksi ini. “ Gregetnya harus terasa, kalau memungkinkan pasang target bahwa dua tahun lagi Akper sudah menjadi BLUD ” kata Ismu Hardiyanto, menantang keseriusan Direktur Akper dan jajarannya.
Semoga kalau nanti Rumah Sakit Dr Soedarsono benar benar menjadi BLUD bisa menjadi rujukan Akper, harapan itu masih ada..

Pasuruan, 16 Maret 2012
Drh. Ismu Hardiyanto
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Pasuruan

5 HARI SETELAH BAYAR, LISTRIK LANGSUNG NYALA

Demikian janji manis yang disampaikan oleh Sigit, manajer APJ PLN saat menerima Komisi 1 DPRD kota Pasuruan dalam kunjungan kerja kemarin. “ini adalah upaya PLN untuk menggenjot pemasangan listrik sebagai upaya memenuhi target 61900 sambungan baru di tahun 2012. Kemudahan yang di berikan yaitu pendaftaran cukup melalui call center atau website milik PLN, nanti petugas yang akan merespon dan menghubungi calon pelanggan “ Tambahnya.

Terhadap janji manis, Komisi 1 DPRD merespon dengan baik sekaligus memberikan catatannya. Bisa terjadi bahwa janji tersebut melenceng dikarenakan ada pihak lain yang terlibat dan dalam prakteknya membuat molornya waktu pemasangan listrik, walaupun calon pelanggannya sudah membayar. Misalnya pembeli rumah baru di perumahan perumahan, dijanjikan manis listrik akan segera dipasang tapi dalam prakteknya melebihi waktu pemasangan yang dijanjikan dengan dalih bermacam macam. “ Oleh karena itu, PLN harus juga memperbaiki komitmen dengan mitranya misalnya dengan Kontraktor Listrik, Konsuil listrik atau juga Para Pengembang, jika tidak maka janji tersebut bisa jadi pepesan kosong “ tegas Ismu Hardiyanto, Wakil Komisi 1 DPRD Kota Pasuruan.

Yang tak kalah pentingnya, mengiringi semangat pelayanan PLN agar semakin baik adalah, sosialisasi kembali SOP Pemutusan Sambungan Listrik karena pelanggaran yang dilakukan pelanggan. Di lapangan, masih ditemui keluhan bahwa PLN tidak melakukan sosialisasi SOP tersebut dan peringatan atas pelanggaran yang diduga, tapi tiba-tiba muncul dengan aparat kepolisian dan melakukan pemutusan. Walaupun menurut PLN bahwa SOP tersebut sudah ada dalam tangan pelanggan ketika membayar tiap bulan, tapi tetap saja sosialisasi kembali harus dilakukan. Apalagi ada petugas yang datang tiap bulan untuk memonitor meteran listrik, yang semestinya juga bisa difungsikan sebagai tenaga sosialisasi dan bahkan ada teknologi IT yang dimiliki , mendeteksi secara dini indikasi pelanggaran, jadi segera dilakukan pengecekan dan peringatan sehingga tidak berlarut larut dan mencegah kerugian yang lebih besar. Tidak bisa PLN berdalih kekurangan petugas yang sanggup untuk melakukan sosialisasi dan peringatan tersebut. “Mbuh yok opo carane, sing penting kudu iso “ tegas Joko Samudra, mengutip semboyan PLN yang terpasang dalam ruang rapat tersebut.


Pasuruan, 16 Maret 2012.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD

Senin, 13 Februari 2012

CITRA PELAYANAN VS EFEKTIFITAS ANGGARAN

Terus terang saja saya sulit mencari kata kata yang tepat menggambarkan program dari Dinas Kesehatan Pemkot Pasuruan yang akan diluncurkan tahun 2012 ini. Program ini adalah akan membuka Puskesmas Pembantu melayani masyarakat dari jam 07.30 – 01.00 WIB. Tak kurang dari 18 jam, 11 puskesmas pembantu dari 28 Pustu di kota ini , memberikan layanan dalam 3 shift, 07.30 -14.00 dan 14.00 -20.00, 20.00-01.00. Diharapkan dengan pelayanan model ini, akan semakin mendekatkan pelayanan kesehatan Puskesmas kepada masyarakat dan memberikan kontribusi pada anggapan masyarakat bahwa pemkot memang memberikan perhatian sangat serius pada pelayanan dasar yang dibutuhkan. Apalagi kemudian diklaim bahwa hanya SDM seperti dokter, bidan, perawat saja yang dibutuhkan dalam program ini, sedang sarana dan prasarana dipandang sudah siap.
Memang sebelumnya telah dilakukan semacama prolog, pelayanan kesehatan di beberapa puskesmas dibuka sampai dengan jam 19.00 malam. Mungkin menurut kajian pemkot, jam buka perlu ditambah sehingga menjadi alternatif bagi mereka yang membutuhkannya.
Permasalahannya adalah, ketika kita berbicara tentang efektiftas anggaran, apakah kita sudah efektif untuk mengeluarkan anggaran bagi program tersebut ?, apakah kerja aparatur kita akan optimal dan sesuai dengan beban kerja yang harus dilaksanakan ?,
Pertanyaan tersebut mengemuka, karena melihat bahwa dari pelayanan kesehatan di puskesmas untuk jam buka diatas jam buka normal, rata rata hanya 5 orang perharinya. Data ini didapat dengan melihat rerata pasien yang berobat diatas jam kerja normal sampai jam 19.00 di puskesmas.
Melihat realita ini, tentu tidak berimbang antara input anggaran belanja SDM dan belanja operasional lainnya jika dihubungkan output jumlah orang yang terlayani, apalagi kalau jam 1.00 malam.
Jawaban yang rasional dari sedikitnya orang yang datang ke Puskesmas pada malam hari karena mereka lebih memilih mendatangi Rumah Sakit Umum untuk kasus kasus darurat yang membutuhkan pertolongan cepat, karena fasilitas yang dimiliki RS dipandang lebih baik, apalagi jarak ke Rumah Sakit juga masih bisa dijangkau. Jika masih kasus kasus biasa saja yang masih bisa ditahan, mereka memilih untuk datang ke puskesmas pada jam buka normal.
Jadi, sepertinya jika Puskesmas Pembantu tetap dibuka pada jam buka sebagaimana UGD rumah sakit bisa dianggap seperti ‘mengkanibal’ tupoksi dari UGD, jeruk makan jeruk kata sebagian orang.
Inilah dilema yang dihadapi, bahwa memang citra positif pasti didapat jika program ini dilanjutkan, tapi juga kita tidak bisa menutup mata bahwa pemasalahan yang dihadapi juga tidak bisa diremehkan, karena kita mengusung Anggaran Berbasis Kinerja.
Adakah titik tengahnya ?, Perlu dipertimbangkan jumlah pustu yang akan melaksanakan program ini dan jam buka nya, meningkatkan kualitas pelayanan Puskesmas (juga Pustu) bisa jadi jawabannya.
Membangun kompetisi yang sehat antar lembaga pelayanan kesehatan pasti juga menjadi akselerasi dari Rumah Sakit Umum untuk juga meningkatkan kualitas pelayanannya.
Jadi, biarlah masyarakat kota Pasuruan jadi juri yang adil, menilai secara jujur bagaimana lembaga tersebut. Yang perlu digarisbawahi juga adalah agar pendapat serta penilaian masyarakat tersebut perlu diberi saluran yang tepat untuk mengekpresikannya.
Bagaimana pendapat Anda ?


Pasuruan, 18 Januari 2012.

Drh Ismu Hardiyanto
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Pasuruan

JADILAH MANUSIA YANG TENANG

Tenang itu adalah satu dari sekian banyak karakter kesuksesan. Tenang adalah ekspresi kepribadian yang kuat dan solid. Dan tenang adalah simbol seorang manusia yang sadar dan berperadaban. Dan sebaliknya, 180 derajat kebalikannya, maka manusia yang mudah marah disebabkan oleh penyebab hal hal yang remeh dan bereaksi secara berlebihan terhadap urusan yang sepele, maka itu menunjukkan ekspresi manusia yang lemah kepribadiannya, lemah akalnya dan lemah kemauannya.
Sesungguhnya kebijaksanaan seorang manusia, yang paling tinggi adalah pengetahuannya dalam mengarungi berbagai situasi dan kondisi serta kemampuannya dalam menciptakan ketenangan. Ketentraman dalam internal dirinya meskipun banyak badai menghampiri dan menerjangnya.
Pakar psikologi islam , menyatakan bahwa manusia yang marah oleh penyebab yang remeh adalah manusia yang ringkih, persis seperti pohon yang lemah. Sedikit hembusan angin saja mampu mempengaruhi pertumbuhannya. Adapun manusia yang kuat, seperti pohon yang kokoh, akarnya menghunjam dan dahannya tinggi menjulang tinggi. Memberikan kemanfaatan dengan buahnya. Akar yang menghunjam ke dalam tanah semakin kokoh dengan angin yang menghampirinya, semakin memperkokoh dan tegar.
Seorang manusia yang tenang adalah manusia yang mampu meraih simpati dan mendapatkan kekagumana mereka. Satu tetes madu dapat menjerat lalat. Jauh lebih kuat jeratannya dibandingkan dengan 1 drum empedu. Demikian juga halnya dengan manusia, jika bermaksud meraih simpati orang lain disisimu, maka pertama kali engkau harus pastikan bahwa engkau adalah temannya yang tulus., Ana uhibbuka fillah. Ketulusan itu ibaratnya satu tetes madu yang mampu menjerat hatinya. Itulah kunci untuk meraih simpatinya, satu satunya jalan.
Sikap tenang dengan seluruh makna yang dikandungnya, akan mampu membuat banyak keajaiban dan pengaruh terhadap jiwa yang keras sekalipun. Jadi, jadilah manusia yang tenang, saat berinteraksi dengan orang lain. Bahkan pergunakan kebijakan ini terhadap orang yang akan berbuat buruk kepadamu. Berbicaralah dengan kosa kata yang mengekpresikan kecintaan dan ketenangan. Hal ini adalah jalan terpendek dalam meraih hati orang lain. Dan untuk mendapatkan kekaguman mereka serta jalan menuju sukses. Mau...??

Pasuruan, 13 Pebruari 2012.
Disadur dari Taujih Ustadz Musyaffa Abdurrahim, Lc.

Selasa, 31 Januari 2012

LUAS WILAYAH KOTA PASURUAN SEBENARNYA BERAPA ?

Pertanyaan sederhana seperti ini ternyata untuk pemkot Pasuruan, masih menjadi tanda tanya juga untuk memastikan jawaban pastinya. Setidaknya itu tercermin dari beragamnya informasi yang dikeluarkan oleh Pemkot mengenai luas wilayah yang menjadi daerah kedaulatannya. Saat hearing dengan komisi 1 di kantor Bappeda yang diikuti oleh kepala bappeda, kepala bagian Pemerintahan dengan komisi 1 DPRD, minimal ada 2 jawaban mengenai luas wilayah Kota Pasuruan. Menurut PP no 46 tahun 1982 luas wilayah kota Pasuruan seluas 33, 76 Km2, sedang menurut Permendagri no 18 tahun 2005 luas wilayah kota pasuruan adalah 35,29 km2

Sedang kalau kita melihat pada website Pemkot dan ketika kita cermati Laporan Keterangan Pertanggungjawaban KPJ Walikota Pasuruan tahun 2008 dan 2010, luas wilayah sebesar 36,58 km2.

Sepertinya, angka angka yang menyatakan luas wilayah bisa saja dimaklumi dengan aneka perbedaannya, toh juga selintas tidak banyak perbedaannya. Namun menjadi tidak wajar jika dilihat pada aspek kinerja pemerintahan kota, untuk hal yang sederhana seperti ini kok tidak bisa memastikan dan terkesan membiarkanya begitu saja.

Terlebih lagi, ternyata data pasti luas wilayah ini kemudian menjadi salah satu pertimbangan pekerjaaan besar yang diprogamkan pemkot yakni pemekaran kecamatan dari yang selama ini 3 kecamatan. Menurut kajian yang sudah dilaksanakan Bappeda, ada 3 opsi yang diajukan dalam pemekaran kecamatan tersebut. Yakni 2 opsi membagi wilayah kota ini dengan 4 kecamatan. Dan 1 opsi dengan 5 kecamatan.

Pemkot lebih memilih 4 kecamatan daripada 5 kecamatan dengan dalih bahwa luas wilayah kota kurang mencukupi luasan lahan yang ada dalam Kemendagri 4 tahun 2000. Dimana disampaikan bahwa dalam ayat ..pasal,,,,, kuas wiayah kcatan minima 7,5 km2. Jadi jika dikali 5 didapatlah 37,5 km2 dan dari data yang sekarang dimiliki, luasan wilyah kota tdak mencukupi.
Permasalahannya adalah berapa luas wilayah kota pasuruan yag sebenarnya, mengingat data yang dimiliki mengalami kecenderunga naik. Dalam hearing tersebut, terungkap pula bahwa pernah dilakukan kajian dan menghitung luas wilayah dikaitkan dengan kepemilikan laut, luas wilayah kota kurang lebih 38 km2.

Perkara luas wilayah, kemudian juga merembet pada berapa luasan pasti masing masing kelurahan, karena ternyata dari data yang disajikan pada saat hearing juga berbeda dengan data yang ditampilkan dengan data website, ada selisih sebesar....

Jadi terlepas dari kepentingan opsi mana yang akan dipilih, rasanya menjadi kebutuhan mutlak untuk menghitung kembali luas wilayah kota Pasuruan berikut luas wilayah masing masing kelurahan.
“Dalam masalah ini, kita tidak perlu melakukan kegiatan sendiri, tapi Pemkot bersama DPRD bisa melakukan koordinasi dengan Bakorsutanal, Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional. Lembaga yang secara nasional dibentuk untuk memastikan luas wilayah dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi” tegas Ismu Hardiyanto, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Pasuruan.

Pasuruan, 23 Januari 2012.

Senin, 23 Januari 2012

DISTRIBUSI RASKIN JANUARI terancam TERTUNDA

Kemungkinan ini terungkap saat dengar pendapat antara komisi 1 DPRD Kota Pasuruan dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana pada hari Kamis, 19 Januari 2012. Karena belum ada Pergub sebagai landasan pelaksanaan maka distribusi raskin di kota Pasuruan terancam ditunda. Dalam pergub tersebut memuat daftar nama KK penerima raskin by name by adress.
Hearing tersebut diikuti oleh Endang sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan & Keluarga Berencana, Boedi Widayat Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Bidang BPS , para Camat di kota pasuruan dan hampir seluruh anggota komisi 1 DPRD Kota Pasuruan.
Sebagaimana diketahui Walikota melalui Humas Pemkot pernah menyampaikan bahwa pelaksanaan Raskin tahun 2012 akan berbeda daripada biasanya. Mulai tahun ini, penerima raskin tidak akan membayar uang subsidi 1600 rupiah/kg, karena subsidi tersebut akan dibayar oleh Pemkot. Tidak hanya itu, biaya operasional dari distribusi raskin akan juga ditanggung oleh Pemkot.
Sebenarnya juknis dari Raskin tersebut sudah diterima oleh BPPKB sebagai leading sektor penanggung jawab, tinggal sosialisasinya saja yang belum dan realisasi masih menunggu nama penerima yang termaktub dalam Pergub. Adapun pada tahun 2011 penerima raskin di kota pasuruan sebanyak 9009 KK yang telah di distribusikan DOLOG.
Adanya keterlambatan penerimaan data penerima dan Peraturan Gubernur yang menjadi acuannya, disikapi serius oleh Komisi 1 DPRD kota Pasuruan.”Walaupun pejabat baru, kepala BPPKB harus proaktif untuk memastikan data tersebut dan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah propinsi, jangan nrimo begitu saja karena masyarakat juga yang dirugikan “tukas Amin Machmud.
Ketika data jumlah penerima raskin tahun 2012 diklarifikasi kepada BPS kota Pasuruan, ternyata tidak juga bisa mendapatkan jawaban yang memuaskan. Sebab BPS kota hanya melakukan pendataan sedang yang berhak merilis data tersebut menjadi domain BPS Pusat dan diteruskan pada propinsi yang akhirnya menjadi lampiran Peraturan Gubernur. “Meskipun demikian, BPS Kota diminta juga untuk mencari kepastian, sampai dengan sekarang sudah sejauhmanna progress data tersebut karena telah ditunggu oleh masyarakat . Kami berharap bahwa jumlah penerima raskin bisa bertambah dari angka 9009 KK yang selama ini jadi acuan, karena realita di lapangan jumlah tersebut masih belum mengcover mereka yang memang berhak menerimanya “ tegas Joko Samudra , anggota komisi 1
Bukan tidak mungkin jika nanti akan menimbulkan kegaduhan karena juknis raskin menetapkan bahwa setiap KK akan menerima 15 kg dan Pemkot lah yang akan membayar subsidi sebesar 1600 rupiah per kg nya. Oleh karena itu, sedini mungkin dilakukan sosialisasi yang baik kepada masyarakat, melalui berbagai kesempatan misalnya koordinasi Camat dengan para lurah, Musrenbangkel dan tak kalah pentingnya juga melalui selebaran yang mudah dimengerti masyarakat. “Kita tidak menginginkan jika dalam pelaksanaan nantinya ada KK penerima yang tidak menerima sejumlah 15 kg dan masih ada pembayaran lagi karena subsidi tersebut telah dibayar Pemkot, jangan sampai hal yang baik ini menjadi tidak benar nantinya ” kata Farid Misbach
Terhadap pelaksanaan raskin, Komisi 1 akan melakukan pengawalan agar mekanisme distribusi raskin bisa berjalan sesuai dengan aturan dan siap untuk menindaklanjuti jika di lapangan terdapat penyimpangan penyimpangan. “ Kami buka Posko Pengaduan Raskin, silahkan dimanfaatkan sebaik baiknya “ kata Ismu Hardiyanto saat menutup hearing tersebut.

Pasuruan, 23 Januari 2012

Wakil Ketua 1 DPRD Kota Pasuruan