Jumat, 13 Mei 2011

OLAHRAGA KITA, SIAPA YANG PUNYA

Bangkitnya dunia olahraga prestasi di kota Pasuruan itu harus diupayakan dengan serius dan melibatkan pihak pihak yang berkompeten. Minimal ada tiga pihak yang harus terlibat, yaitu Atlet dan Pelatihnya, KONI sebagai pembina Induk Olahraga, Dispora sebagai representasi dari Pemerintah Kota.
Sebenarnya potensi atlet kota Pasuruan yang kemudian berprestasi cukup banyak. Tapi sepertinya kurang mendapat publikasi yang memadai sehingga tidak banyak publik yang tahu. Renang, Selam, Atletik telah dikenal sebagai cabang olahraga yang telah berhasil mengorbitkan atletnya bahkan sudah menembus ASEAN.
Kepala Diknas pernah menyampaikan bahwa ada anak didiknya pernah mewakili Indonesia dalam lomba lari pada kejuaraan pelajar tingkat ASEAN, ada juga atlet renang yang juga telah mengkoleksi berbagai medali dikejuaraan propinsi. Sayang, publikasi media dan bentuk sosialisasi yang lain masih terbatas sehingga masyarakat tidak begitu mengenal atlet yang bersangkutan. Padahal kita tahu, sambutan meriah dan perhatian merupakan salah satu dari reward yang menjadikan atlet merasa bangga untuk terus membela kota ini dan tidak tergoda untuk membela daerah lain. Karena ada daerah yang menggunakan cara instan untuk mengangkat nama daerahnya di bidang olahraga dengan jalan mengiming imingi dengan fasilitas, jika masih pelajar bisa dengan bea siswa pada sekolah favorit, janji sebagai PNS, pekerjaan di perusahaan dan lain lain. Cara semacam itu masih sangat efektif uantuk menarik atlet berprestasi dari daerah lain.
Bertambahnya fasilitas olahraga dikota ini, sebaiknya juga diiringi dengan perbaikan kinerja KONI sebagai pembina induk olahraga. Sudah saatnya KONI diisi oleh mereka yang benar benar orang “olahraga” , yang mengkosentrasikan waktu sepenuhnya untuk mengurusi olahraga. Seharusnya KONI tiak lagi dijabat oleh pejabat pemkot yang waktu kesehariannya sudah disibukkan dengan agenda rutinitas. Akan terdapat situasi yang tidak pas, penuh kesungkanan ketika diminta pertanggungjawaba atas kinerja KONI, karena pangkat dan jabatannya. Belum lagi mitra Koni yaitu Dispora, tentu akan menemui handicap tersendiri, karena harus menyalurkan dana, menagih pertanggung jawaban keuangan kepada mereka yang kesehariannya justru menjadi mitra sebagai sesama kepala dinas atau bahkan pejabat diatasnya, situasi akan jumpalitan , tidak kondusif.
Hal ini lah yang mungkin mendasari Undang Undang No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional pasal 40; Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Kemudian dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2007. Pasal 56 (1) Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. Penjelasanya di ayat 3; Pengurus sebagaimana dimaksud dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan, antara lain, jabatan eselon di departemen atau lembaga pemerintahan nondepartemen.
Lebih tegas di ayat 4; Pengurus sebagaimana dimaksud yakni jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan, antara lain Presiden/Wakil Presiden dan para anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR-RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota Komisi Yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI
Kita juga tidak usah meniru niru untuk melakukan kesalahan berjamaah yang dilakukan daerah daerah lain, dengan melakukan pembenaran tafsir untuk melegalkan pelanggaran atas pasal tersebut. Ketika masa kepengurusan KONI Pasuruan berakhir dalam tahun ini (?), kita mendorong agar kepengurusan berikutnya mengacu pada pelaksanan UU No.3 tahun 2005 tersebut dan insya Allah banyak orang orang olahraga yang mempunyai kapabilitas untuk itu.
Dinas Pemuda dan Olahraga adalah salah satu tangan pemkot untuk merealisasikan motto yang dulu begitu menggelora yaitu Mengolahragakan Masyarakat dan Memasyarakatkan Olahraga. Dispora bertindak menjadi dirigen pelaksanaan keolahragaan, fasilitas dan anggarannya. Bersama stakeholder lainnya tanpa ada tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
Dispora menangani tiga bidang, olahraga prestasi, olahraga pendidikan, dan olahraga rekreasi. Dalam menjalankan fungsinya di tiga bidang tersebut, Dispora punya stakeholder (rekan kerja). Untuk olahraga prestasi, Dispora bekerja sama dengan KONI Kota Pasuruan dan pengurus daerah (pengda) cabang olahraga.
KONI dan pengda adalah lembaga yang memiliki manpower (sumber daya manusia) dalam hal ini atlet. KONI dan pengda yang melakukan pembinaan kepada atlet agar mampu berprestasi. Sedangkan Dispora bertindak sebagai pembuat kebijakan dan fasilitator untuk menyukseskan tugas KONI dan pengda . Agar atlet berprestasi lebih baik Dispora memberikan fasilitas, entah berupa dana atau kemudahan lainnya. Semuanya berujung peningkatan prestasi olahraga.

Untuk olahraga pendidikan, rekan kerja Dispora adalah Dinas Pendidikan, sekolah, pondok pesantren, atau klub-klub olahraga. Para stakeholder adalah lembaga yang memiliki manpower berupa murid, siswa, atau santri. Lagi-lagi, Dispora membuat program atau memfasilitasi agar manpower itu mampu berprestasi di tingkatan pendidikan masing-masing.
Sementara di dunia olahraga rekreasi, rekan kerja Dispora adalah perkumpulan olahraga massa, seperti klub jantung sehat, klub bersepeda, atau klub gerak jalan. Bagaimana menggerakkan masyarakat untuk mencintai olahraga sambil rekreasi, Dispora harus punya cara-cara jitu yang kemudian dilakukan bareng dengan perkumpulan olahraga massa, sehingga target untuk memasyarakatkan olahraga dapat tercapai.
Oleh karena itu, wahai Dispora, jangan bingung lagi...


Pasuruan 12 Mei 2011.
Drh. Ismu Hardiyanto
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Pasuruan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar