Sabtu, 23 Oktober 2010

PERCIKAN CATATAN DRAFT RAPERDA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJPD) KOTA PASURUAN 2006-2026

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota pasuruan merupakan suatu rencana komprehesif dan terpadu kota pasuruan dalam jangka Waktu 20 tahun (2006-2026), yang berfungsi sebagai dasar dan rujukan pembangunan kota jangka menengah (5 tahunan), sesuai periodisasi masa kerja walikota terpilih. Keberadaan RPJPD menjadi sangat strategis karena sifatnya yang komprehensif dan terpadu. Hal ini membawa konsekwensi pentingnya pelibatan Masyarakat dalam proses penyusunannya seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Dokumen RPJPD merupakan dokumen yang bersifat makro yang memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang daerah, dengan proses penyusunannya harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur pembangunan. Penyusunan RPJPD Kota pasuruan 2006-2026 ini merupakan tahapan penyempurnaan dan finalisasi RPJPD yang telah disusun pada tahun sebelumnya.

Di dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No: 050/2020/SJ perihal Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJP Daerah dan RPJM Daerah, diuraikan bahwa RPJPD merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk kurun waktu 20 tahun. Mengingat pelaksanaan pembangunan di Kota Pasuruan saat ini telah berjalan sampai dengan tahun 2010, maka secara substantif RPJPD 2006-2026 sebenarnya hanya akan memuat perencanaan jangka panjang daerah Kota pasuruan pada kurun waktu 2011-2026 atau 16 tahun ke depan. Keberhasilan dan kendala-kendala pelaksanaan pembangunan dalam kurun waktu 2005-2010, digunakan sebagai bagian analisis kebijakan dan ketercapaian kinerja pemerintah kota pasuruan pada pelaksanaan RPJMD tahun 2005-2010. Dengan demikian RPJPD Kota pasuruan tahun 2006-2026 harus dapat berfungsi sebagai dasar dan panduan dalam penyusunan 3 periode Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Derah (RPJMD), dalam kurun waktu 15 tahun ke depan.

Visi pembangunan kota pasuruan sebagaimana tertuang didalam draft awal RPJPD adalah “Terwujudnya Masyarakat Kota Pasuruan Madani dan Sejahtera 2025. Sejalan dengan ketercapaian pembangunan yang telah dilakukan pada periode sebelumnya, serta percepatan perkembangan Kota pasuruan di Era Global kiranya perlu dilakukan review serta analisis terhadap konsistensi, serta relevansi atas visi Kota pasuruan tersebut terhadap kecenderungan perubahan dalam kurun waktu 15 tahun mendatang. Peluang akan penyempurnaan dan/atau pemantapan visi tersebut menjadi sangat penting dibuka dalam rangla memberikan peluang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat. Hal ini penting untuk memberikan "kekuatan" spirit atas visi bersama warga Kota Pasuruan dalam merencanakan pembangunan Kota Pasuruan yang berkelanjutan.
Dalam penyusunan dokumen rencana Jangka Pajang Daerah, Pemerintah, DPRD, dan masyarakat Kota pasuruan berkewajiban untuk memberikan perhatian penting pada kualitas proses penyusunan dokumen RPJPD, diikuti dengan pemantauan, evaluasi, dan review berkala atas implementasinya. Karena dokumen RPJPD merupakan dokumen rencana yang menjadi acuan bagi penyusunan rencana daerah dengan hirarki dan skala yang lebih rendah seperti Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW), RPJMD, Rencana Strategis SKPD(Renstra SKPD), dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah(RKPD), maka kualitas penyusunan RPJPD dari segi analisis tentang kecenderungan dan perspektif masa depan, pemahaman atas isu strategis yang mungkin dihadapi di masa depan, kejelasan visi, misi, tujuan, arah dan strategi kebijakan pembangunan 15 tahun ke depan akan turut menentukan kualitas rencana daerah yang berada di bawahnya.
Sebagai rencana jangka panjang, RPJPD kota pasuruan harus mampu menjawab 4 (empat) pertanyaan dasar :

1. Kemana Kota pasuruan akan diarahkan pengembangannya;
2. Apa yang hendak dicapai dalam kurun waktu 15 tahun kedepan;
3. Bagaimana mencapainya dan;
4. Langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan tercapai.

Penyusunan RPJPD Kota pasuruan sebagai produk "kesepakatan" publik memerlukan wadah forum partisipasi publik untuk menyerap aspirasi, menampung ide/gagasan, maupun telaah kritis atas kebijakan yang telah dan akan dilaksanakan dalam kurun waktu perencanaan. Forum partisipasi publik yang dirancang dalam penyusunan ini antara lain melalui forum diskusi, penjaringan opini publik melalui internet (web-comment) atas draft RPJPD (Rancangan Rencana Awal, dan Rancangan Rencana Akhir). Forum partisipasi publik ini menjadi sangat penting karena RPJPD memiliki rentang waktu perencanaan sampai 15 tahun ke depan memerlukan pemikiran yang konprehensif dan mampu membawa aspirasi semua kepentingan stakehorders. Berkaitan dengan hal ini, maka tim penyusun RPJPD bersama Pemerintah kota pasuruan seharusnya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pasuruan untuk secara proaktif ikut berperan serta, menyumbangkan pemikiran dalam rangka pemantapan visi kota pasuruan, informasi, dan/atau permasalahan yang konstruktif demi kesempurnaan hasil RPJPD Kota pasuruan 15 tahun ke depan.

Berkaitan dengan penyusunan RPJPD Kota pasuruan tahun 2006-2026 tersebut hendaknya Pemerintah Kota pasuruan membuka peluang kepada masyarakat luas untuk memberikan sumbangan pemikiran dari berbagai aspek pembangunan, baik berupa permasalahan, gagasan maupun "mimpi" yang hendak dicapai untuk mewujudkan lingkungan kota pasuruan yang kita dambakan.
Saya hanya berinisiatif agar pemikiran dan saran masyarakat dapat dikirimkan melalui kolom saran pendapat pada blog/fb yang saya miliki. Atas perhatian dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota pasuruan disampaikan terimakasih.
Pasuruan, 11 Oktober 2010

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Pasuruan
Sekretaris Pansus 1 Raperda RPJPD 20006-2026 dan Raperda RTRW

Tidak ada komentar:

Posting Komentar