Minggu, 27 Maret 2011

PEMKOT SETENGAH HATI MENGEJAR PAD

By : Drh. Ismu Hardiyanto

Menyimak yang disampaikan Mimin, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Pasuruan, bahwa sekarang ini sedang dilakukan penyusunan Raperda yang akan membenahi masalah retribusi daerah, salah satu tujuannya adalah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah. Namun ada satu hal yang juga harus dilakukan yang tetap kaitannya meningkatkan pendapatan daerah, yaitu melihat kembali pendapatan selama ini dan membandingkannya dengan potensi yang dimiliki. Disinyalir kuat masih terjadi gap yang sangat jauh antara pendapatan dan potensinya. Minimal ada 2 hal yang telah menjadi pekerjaan rumah pemkot dan hal ini telah diungkapkan dalam Pembahasan Perubahan APBD 2010, tahun yang lalu.
Yang pertama, Penerimaan dari Pajak Penerangan Jalan. Besarnya penerimaan Pajak Penerangan Jalan didasarkan pada dua komponen dasar pengenaan pajak (rekening listrik ) yaitu biaya tarif beban dilihat dari banyaknya jumlah pelanggan PLN dan biaya pemakaian listrik (KWH) yang dilihat dari pemakaian listrik dari golongan rumah tangga, bisnis maupun industri. Sehingga semakin banyak pengguna tenaga listrik dan pemakaian listrik (KWH) maka akan semakin memperbesar penerimaan pajak tersebut. Nah, menurut informasi yang kami dapatkan ketika sharing dinas terkait, pihak PLN tidak mau memberikan data yang kongkret dan detail tentang 2 komponen tersebut. “ Jadi sepertinya Pemkot hanya menerima pasrah saja angka perolehan pendapatan tersebut , tahun 2010 lalu tercatat 5 milyard 154 juta rupiah. Angka yang sama juga tercantum di tahun 2011. Padahal secara kasat mata sekarang ini perumahan tumbuh sedemikan cepat, dan tentu ini menambah pengguna listrik di kota ini. Seharusnya Pemkot juga melakukan kajian dan perhitungan prediksi tentang jumlah penerimaan yang semestinya diterima dan data tersebut dikomparasi dengan data milik PLN , diadakan pertemuan intensif antar instansi pemerintah tersebut. Disini diperlukan keterbukaan dan sebagai fungsi pengawasan DPRD hendaknya dilibatkan.”
Yang kedua, Pembenahan sistem perpakiran rumah sakit Dr. Soedarsono dan Pengelolaan Apotik Rumah Sakit. Besaran tarif yang diberlakukan selama ini adalah sebesar Rp. 2000,- rupiah sekali parkir bagi kendaraan roda empat, dan 1000 rupiah bagi kendaraan roda dua. Kita bukan hanya menyoroti tentang besaran tarif yang diberlakukan, tapi tentang dasar hukum yang dipergunakan dan besarnya setoran pihak pengelola /pihak ketiga terhadap kas negara. Perda no 9 tahun 2000 dan Perda no 2 tahun 2008, sudah tidak sesuai lagi digunakan sebagai payung hukum diberlakukannya sebagai dasar penarikan retribusi tersebut. Dalam pembahasan APBD tahun 2010 lalu, Pemkot menjanjikan kajian ulang terhadap masalah tersebut dan sampai sekarang belum ada jlunturangannya. Sudah saatnya digunakan pajak parkir yang sudah disahkan tahun 2010 lalu dan hasil penyetoran ke kas negara pasti lebih besar tanpa memberatkan masyarakat pengguna karena tarif juga tidak berubah. SKPD terkait sebaiknya juga lakukan uji petik dan kaji ulang kerjasama dengan pihak pengelola perpakiran rumah sakit.
Dalam pengelolaan apotik rumah sakit, masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan pembenahan. APBD menganggarkan belanja obat nilainya ratusan juta, maka logikanya hasil penjualan obat tidak terlalu jauh berbeda dari belanja obat. Sementara pendapatan dari penjualan obat relatif kecil bila dibandingkan belanja obat yang sudah dikeluarkan walaupun ada sejumlah obat yang dipergunakan bagi pasien Jamkesmas/jamkemasda.
Jadi, yang tuntas begitu kalau kita mengerjakan apa yang menjadi pekerjaan rumah di tahun anggaran yang lalu dan tidak setengah setengah.

Pasuruan, 23 Maret 2011.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Pasuruan
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Pasuruan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar