Rabu, 06 April 2011

PEKAT MERADANG, KONSUIL DISOAL


Hari ini 6 April 2011, DPRD kedatangan tamu yang mengatasnamakan PEKAT , Pembela Kesatuan Tanah Air. Dengan baju hitam kebangsaannya serta lencana didada, Hartono sang ketua memimpin rombongan berjumlah sekitar 20 orang masuk dalam ruang paripurna DPRD. Tamu istimewa ini didampingi oleh staf ahli (he,he.) yang didatangkan dari sidoarjo. Dari pihak DPRD hampir lengkap menemui, termasuk sang ketua DPRD. “ Kami memang memandang dan menghormati jenengan semua maka hampir semua anggota DPRD bisa hadir, walaupun sebenarnya dalam agenda hari ini kami akan mengadakan paripurna berkaitan dengan usulan Raperda yang diajukan oleh eksekutif..” demikian sang ketua membuka acara.

“ Kami hadir disini untuk menyampaikan pendapat dan keberatan dengan adanya sebuah lembaga yang bernama KONSUIL, yang pada pokoknya lembaga ini harus dibubarkan karena menyengsarakan dan menambah beban pembayaran masyarakat ketika memasang listrik di rumahnya, demikian kira kira yang disampaikan oleh Hartono.
Apa itu Konsuil ? Pertanyaan itu yang mungkin menghinggapi, karena istilah tersebut nyaris tak pernah terdengar luas. Walaupun sebenarnya kata itu adalah kata yang biasa terdengar oleh mereka yang bergerak dalam dunia perlistrikan.
Dari hasil jelajah yang saya lakukan sebelum hearing ini, saya menemukan bahwa KONSUIL adalah singkatan dari Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik, yang dideklarasikan pada tanggal 25 Maret 2003 di Jakarta oleh 4 unsur sesuai dengan lambang KONSUIL konfigurasi 4 bangun kotak, yaitu : Penyedia Tenaga Listrik (PLN, IPP), Kontraktor Listrik (AKLI), Produsen Peralatan Listrik (APPI, APKABEL, dll) dan Konsumen Listrik (K3LI, YLKI, REI, APERSI, PHRI, dll).
KONSUIL merupakan lembaga independent yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan KEPMEN ESDM No. 1109 K/30/MEM/2005 Tanggal 21 Maret 2005 yang berisi : Penetapan Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik (KONSUIL) sebagai lembaga pemeriksa instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah.

Demi keselamatan dan perlindungan konsumen pemakai listrik , KONSUIL melaksanakan pemeriksaan dengan dasar kewenangan dan amanah yang diberikan oleh Kementerian ESDM serta memeriksa instalasi agar sesuai dengan ketentuan dan standar PUIL 2000 , sebelum instalasi tersebut diberi tegangan listrik. Mengapa ? Sebab pada umumnya calon konsumen belum paham benar tentang ketentuan Instalasi lisrik dan ketentuan keselamatannya sehingga tidak mengetahui Instalasi telah aman atau belum dari bahaya listrik.

Hasil kerja dari Konsuil adalah diterbitkannya SLO Setifikat Laik Operasi (SLO) yang merupakan bukti penilaian instalasi sesuai standar Persyaratan umum instalasi listrik ( PUIL 2000 ) dan atas dasar itulah kemudian PLN menyalurkan listriknya pada instalasi listrik yang telah diperiksa Konsuil dan tentu saja kemudian atas pemeriksaan intalansi listrik konsuilkan membebankan sejumlah biaya kepada calon pelanggan.

Permasalahannya memang komplek, bahwa permaslahan ini ternyata sudah menjadi isu nasional dan merebak di berbagai daerah. Masing masing pihak berpegang pada argumennya, AKLI/AKLINDO konon merasa keberatan karena sistem penagihan pemeriksaan listrik dibebankan melalui tagihan kontraktor listrik pada calon pelanggannya dan tidak head to head antara Konsuil dengan obyek yang diperiksa instalasinya, ada juga LSM yang meradang karena dengan seperti itu menambah panjang rantai pemasangan listrik dan imbasnya pada penambahan biaya pemasangan istrik. Sedang dari Konsuil bersikukuh bahwa sistem seperti ini dan keberadaannya tetap harus dipertahankan karena juga telah dilindungi undang undang.

Polemik seperti ini akan terus berkepanjangan, tapi yang harus disadari, secara langsung ini adalah domain dari DPR RI bukan domain DPRD kota. Yang bisa dilakukan sekarang adalah menghimpun data data yang terjadi di lapangan, bagaimana kerja konsuil yang ada, adakah penyimpangan disana dan lain lain. Namun juga tidak boleh menutup mata atas konsep pemikiran, masukan masukan dari pihak yang terkait termasuk dari AKLI/AKLINDO, PLN , LSM, YLKI dan pihak lain yang serius untuk bekerja sebaik baiknya bagi kebaikan masyarakat luas. So, apa masukan Anda ?..

Pasuruan, 6 April 2011.

Drh. Ismu Hardiyanto
Wakil Ketua Komis 1
DPRD Kota Pasuruan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar