Kamis, 07 April 2011

BUKAN (hanya) KARENA DEKAT, TAPI KARENA KAPASITAS

Waktu terus berjalan tanpa seorangpun bisa menghentikannya. Tak terasa kita sekarang sudah berada pada tanggal 7 di bulan April 2011, dan bila kita menghitung hari sejak walikota dan wakil walikota baru dilantik tanggal 18 Oktober 2010, maka sudah 171 hari walikota baru menjalankan roda pemerintahannya.

Bila kita kilas balik, pelantikan pada hari itu membawa sebuah konsekwensi, yakni kosongnya kursi sekretaris daerah yang ditinggalkan Pak Yon karena menjadi wakil walikota. Dan pada akhirnya ditetapkan Pak Bachrul Ulum sebagai PLT sekda hingga saat ini dan belum terdengar kabar pasti kapan akan dilakukan penetapan sekda definitif.

Dalam sebuah pemerintahan, posisi sekretaris daerah adalah posisi puncak karier PNS didaerah . Dalam pandangan positif , inilah posisi karier tertinggi yang bisa digunakan untuk mengatur aparat PNS untuk menduduki jabatan di seluruh SKPD agar bisa the right man , the right place. Sesuai antara posisi , dengan kemampuan dan kapasitas. Mengingat Sekda adalah ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.

Ibarat sebuah kesebelasan, sekda adalah manajer yang mengatur bagaimana kesebelasan tersebut menjadi the winning team yang mampu menjuarai kejuaraan dan mempersembahkan trophy kemenangan bagi pemilik klubnya. Maka dia pun harus berpikir keras dan sangat selektif untuk memilih pelatih tim, mengakomodasi keinginan pelatih untuk memilih pemain dan skema permainan, memastikan akomodasi tim terpenuhi dengan baik dan lain lain, yang pada akhirnya diakhir kontrak atau di momen lain yang sudah disepakti harus juga siap dievaluasi.

Sekda adalah second line untuk mengartulasikan visi dan misi pimpinan daerah yang telah ditetapkan. Visi dan misi itu ibarat target yang harus dikejar, agar janji ketika kampanye dalam pilkada tidak dianggap pepesan kosong semata untuk menyenangkan hati para pemilihnya. Sekda harus mampu menjadi jendral lapangan agar program dan kegiatan dalam APBD berjalan dengan sebaik baiknya. Dalam perencanaan anggaran, sekda adalah ketua tim anggaran pemerintah daerah dan bersama badan anggaran DPRD , merencanakan APBD yang pada akhirnya akan disetujui sebagai Peraturan Daerah

Dapat disimpulkan, bahwa posisi ini diupayakan benar diduduki oleh orang yang terbaik, mempunyai kapasitas untuk melaksanakan tuposki yang akan diembannya. Apalagi dalam hal ini telah terang benderang dinyatakan dalam peraturan, tentang syarat syarat menjadi sekretaris daerah, antara lain sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 (dua) jabatan struktural Eselon ll.b yang berbeda, sekurang-kurangnya memiliki ijazah Sarjana Strata 1 (Si) atau yang sederajat, semua unsur penilaian prestasi kerja (DP3) sekurang kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, berusia setinggi-tingginya 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setempat.

Apabila Bupati/Walikota menetapkan kebijakan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai pejabat struktural eselon II hanya sampai 56 (lima puluh enam) tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi, maka persyaratan usia Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota disesuaikan setinggi-tlngginya 1 (satu) tahun sebelum mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.

Apabila Bupati/Walikota mengambil kebijakan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai pejabat struktural eselon II dapat diperpanjang sampai dengan usia pensiun 60 (enam puluh) tahun, maka persyaratan usia Calon Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota disesuaikan setinggi tingginya 1 (satu) tahun sebelum mencapai usia pensiun 60 (enam puluh) tahun.

Yang perlu digarisbawahi, bahwa sekda adalah pejabat birokrat tertinggi di suatu daerah. Karenanya keputusan terhadap penetapan sekda sekelas dengan sebuah Kebijakan Publik, karena akan berpengaruh cukup luas terhadap produk produk kebijakan birokrasi. Dengan demikian, DPRD sebagai representasi publik memiliki ruang yang cukup untuk turut memberikan aspirasi terhadap penetapan sekda, mungkin bukan pada sosoknya tapi lebih pada kriteria kriteria. Walaupun sering di klaim bhw penetapan sekda adalah hak prerogatif kepala daerah, tapi karena posisinya yang sangat strategis di jajaran pemerintah daerah terutama dalam penetapan kebijakan publik, maka dibenarkan DPRD memberikan pertimbangan.

Bisa juga selangkah lebih maju, sebelum kepala daerah mengusulkan calon Sekda ke Gubernur, terlebih dahulu meminta pertimbangan DPRD dan agar bisa mendapatkan penilaian yang obyektif, maka alangkah baiknya bakal calon Sekretaris Daerah memaparkan rencana strategis jabatan yang akan diduduki. Kita akan melihat seberapa kuat kandidat sekda tersebut memahami dan menginternalisasi tupoksi sekda dalam dirinya. Ini adalah sebuah langkah yang sangat , sekali lagi sangat baik untuk meletakkan pondasi agar kelak kedepan pemaparan para calon sekda didepan anggota DPRD menjadi sebuah kebiasaan yang baik, dan periode sekarang akan dicatat oleh tinta emas sejarah pemerintahan kota pasuruan.

Sangat diyakini, jika langkah ini bisa dilaksanakan oleh pemerintahan kota pasuruan maka secara objektif akan bisa terukur, bahwa terpilihnya seorang sebagai sekda bukan hanya karena kedekatan, walaupun dekat itu penting tapi juga karena kapasitas pejabat tersebut memang mumpuni untuk amanah tersebut. Jika jenengan setuju dengan gagasan ini, mari beri dukungan salah satunya melalui facebook dan blog yang memuat gagasan ini. Mari buat pasuruan lebih baik dari masa ke masa.

Pasuruan, 7 April 2011.

Drh. Ismu Hardiyanto
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Pasuruan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar