Selasa, 01 Januari 2013

JANGAN GRUSA GRUSU JADI BLUD

Keinginan pemerintah kota untuk merubah Rumah Sakit DR Soedarsono menjadi Badan Layanan Umum Daerah ditahun 2013 sebaiknya dipersiapkan matang dan jangan grusa grusu hanya karena ingin menuntaskan amanah undang undang. Harus didetailkan lebih dahulu perrsiapannya, salah satunya yaitu persyaratan administatif yang terdiri dari Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja layanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat, Pola tata kelola yang baik dan laporan keuangan, Standar pelayanan minimum, Laporan audit atau pernyataan bersedia diaudit secara independen. Sebagai lembaga kontrol terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah kota maka DPRD pun wajar rasanya untuk meminta persyaratan tersebut dipenuhi dan meminta Walikota untuk mempresentasikan hal tersebut, sehingga dipandang utuh bukan hanya keinginan dari pihak rumah sakit. “Jika kemudian rumah sakit menjelma menjadi BLUD, kita memiliki kesamaan sudut penilaian” tegas Ismu Hardiyanto, komisi 2 DPRD kota Pasuruan. Minimal dari 5 hal persyaratan administrasi tersebut ada dua hal yang perlu diperjelas yaitu tentang Standar Pelayanan Minimal dan Laporan audit atau pernyataan bersedia diaudit secara independen. Sudahkah Rumah Sakit memiliki dua hal ini. Sementara ini masih remang remang. Standar Pelayanan Minimal merupakan Pedoman bagi BLU dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat, Terjaminnya hak masyarakat dalam menerima suatu layanan, Dapat digunakan sebagai alat untuk menentukan alokasi anggaran yang dibutuhkan, Alat akuntabilitas BLU dalam penyelenggaraan layanannya, Mendorong terwujudnya checks and balances, Terciptanya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan layanan BLU. Kita tentu menginginkan pelayanan yang lebih baik, misalkan pada saat hari libur, pelayanan rumah sakit dikeluhkan karena kadang ditemui adanya dokter yang tidak melakukan visite. SPM ini harus ditetapkan oleh Walikota. Hal lainnya adalah laporan audit atau pernyataan bersedia diaudit secara independen. Sampai dengan sekarang kami belum mengetahui bagaimana hasil penilaian oleh tim evaluasi terhadap kinerja keuangan yang dimiliki rumah sakit sekarang ini apakah memuaskan atau tidak. Tim tersebut telah dibentuk oleh pemerintah kota, salah satunya dari Inspektorat. Padahal dijanjikan oleh tim anggaran bahwa hasil audit itu akan menentukan apakah rumah sakit akan menjadi BLUD sekarang atau harus ditunda. Jadi, jangan grusa grusu, dipersiapkan yang matang lebih dahulu agar maksud berubahnya rumah sakit menjadi badan layanan umum daerah bisa tercapai. Atau jika hasil akhirnya adalah melaksanakan pelayanan kesehatan yang lebih baik, kenapa tidak diprioritaskan lebih dahulu menaikkan kelas rumah sakit dari tipe C menjadi tipe B ? Pemikiran dan wacana seperti ini bukan berarti kami tidak setuju adanya perubahan status menjadi BLUD, tapi ini adalah early warning sebagai wujud fungsi kontrol anggota DPRD kota Pasuruan. Pasuruan, 2 Januari 2012 Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani DPRD kota Pasuruan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar