PASURUAN - Dalam pembahasan RAPBD Kota Pasuruan 2010 saat ini, ada yang membuat kalangan dewan "mendelik". Yakni belanja pegawai ternyata sudah menghabiskan 44,81 persen dari total belanja. Padahal 3.773 pegawai pemkot yang terdata, terbilang hanya 2,41 persen dibanding total penduduk kota.
Kritik pedas dilontarkan Fraksi Keadilan Hati Nurani (FKHN). "Ada yang patut membuat kita prihatin. Total belanja pegawai diusulkan hingga Rp 173 miliar lebih," ujar Ismu Hardiyanto, dari FKHN.
Fraksi ini menilai usulan itu njomplang dan bakal menimbulkan kesenjangan di kalangan masyarakat. Pasalnya, akumulasi total belanja dalam RAPBD senilai Rp 385 miliar. Itu artinya, belanja pegawai sudah habiskan 44,81 persen anggaran daerah.
Dia menyebutkan lebih rinci, dalam bentuk apa saja belanja pegawai tersebut. Ada yang masuk dalam belanja langsung dirupakan honorarium non PNS, dan lemburan. Angkanya mencapai Rp 16,4 miliar.
Sementara pos belanja pegawai dalam belanja tak langsung (Gaji dan Tambahan Penghasilan PNS) sebesar 156,68 miliar. Jika digabungkan, total pos belanja pegawai sebesar 173,098 miliar.
"Dengan alokasi tersebut, berarti total belanja pegawai tersebut tembus di level 44,81 persen dari total belanja. Dapat disimpulkan, hampir 50 persen APBD digunakan untuk belanja pegawai. Dengan jumlah pegawai 3.773 orang, berarti hanya 2,14 persen saja dibandingkan dengan total penduduk Kota Pasuruan," urainya panjang lebar.
FKHN yang beranggotakan dua orang dari PKS (salah satunya adalah Ismu) dan dua orang dari partai Hanura ini menanyakan letak keadilan pemkot. Di mana perhatian pada kesejahteraan warga jika mayoritas anggaran justru dihabiskan untuk belanja operasional pegawai.
Tanpa tedeng aling-aling FKHN menuding pemkot telah melanggar prinsip keadilan anggaran. Seharusnya, pemerintah daerah wajib mengalokasikan penggunaan anggarannya secara adil tanpa diskriminasi sehingga dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat.
Sinyalemen ketidakadilan belanja pegawai, dan belanja untuk kepentingan menyeluruh warga Kota Pasuruan itu tidak hanya diutarakan sepihak lewat media. FKHN mengangkat permasalahan tersebut pandangan umum (PU) sidang paripurna DPRD yang melakukan pembahasan RAPBD 2010.
Atas kritikan ini, Wali Kota memberikan jawaban bahwa ketentuan tentang belanja pegawai, baik berupa gaji, maupun tunjangan sudah ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah baku.
"Untuk masalah tersebut, tanpa aturan baku yang legal, pemkot tidak mungkin berani memutuskan apapun. Soal penataan anggaran yang lebih detail, bisa dilihat pada rincian pos yang diusulkan untuk operasional belanja pegawai dalam RAPBD 2010," tegasnya. (via/yud)
Sumber : Radar Bromo, Selasa, 29 Desember 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar