Selasa, 26 April 2011

PANDANGAN UMUM TERHADAP 26 RAPERDA 2011

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Sejahtera bagi kita semua
Yang kami hormati Saudara Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan
Yang kami hormati Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pasuruan
Yang kami hormati Jajaran Pemerintah Kota Pasuruan, serta
Teman-teman wartawan dan hadirin yang berbahagia

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kita atas kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena hanya atas karuniaNya-lah kita semua bisa hadir dalam keadaan sehat wal ‘afiat pada pertemuan yang terhormat ini dalam agenda sidang paripurna DPRD Kota Pasuruan, untuk bersama-sama mendengarkan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap 26 (Dua Puluh Enam ) Raperda yang diajukan oleh Walikota Pasuruan tentang :
1.RAPERDA RPJMD

2.RAPERDA PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PASURUAN NOMOR 7 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C

3.RAPERDA PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG IZIN MASUK JALAN TERTENTU

4.RAPERDA PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 14 TAHUN 2003 TENTANG IZIN USAHA PENJUALAN DAN PERSEWAAN REKAMAN VIDEO

5.PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 16 TAHUN 2002 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

6.PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 05 TAHUN 2005 TENTANG PERIZINAN BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

7.PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI

8.RAPERDA PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 09 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH

9.PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH

10.RAPERDA TENTANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

11.RAPERDA TENTANG PAJAK RESTORAN

12.RAPERDA TENTANG PAJAK HIBURAN

13.RAPERDA TENTANG PAJAK REKLAME

14.RAPERDA TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN

15.RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

16.RETRIBUSI PELAYANAN SAMPAH/KEBERSIHAN

17.RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN

18.RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

19.RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

20.RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN

21.RETRIBUSI TERMINAL

22.RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN KOTA

23.RETRIBUSI RUMAH PEMOTONGAN HEWAN

24.RETRIBUSI IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN

25.RETRIBUSI IJIN GANGGUAN

26.RETRIBUSI IJIN TRAYEK

Dan dalam kesempatan yang terhormat ini tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kota Pasuruan yang telah memberikan kesempatan kepada Kami, Fraksi KEADILAN HATI NURANI untuk menyampaikan pemandangan umum fraksi dan kepada saudara WaliKota Pasuruan yang telah menyampaikan secara resmi Pengantar Raperda Tahun 2011. Terima kasih juga kami sampaikan pada rekan-rekan Badan Musyawarah yang telah membahas mekanisme dan penjadwalan sidang paripurna pada hari ini, dan tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah membentuk dua pansus untuk membahas raperda yang diajukan pemerintah kota Pasuruan.
Tak lupa terima kasih juga kami sampaikan jajaran Sekretariat Dewan yang telah mempersiapkan segala sesuatunya demi kelancaran sidang pada hari ini.

Sidang Paripurna Yang Terhomat dan hadirin yang berbahagia
Ada yang berbeda pada sidang paripurna kali ini. Kita pada saat ini tidak lagi bersama saudara Drs. Ec. H. Moch. Arifin, Msi, karena telah berpulang kerahmatullah. Beliau bagi kami adalah sahabat dan mentor dalam berpolitik, beerdemokrasi penuh etika demikian yang diajarkannya pada kami. Untuk itu marilah kita panjatkan doa agar segala amal kebaikannya dibalas dengan pahala berlipat ganda , segala kesalahannya diampuni oleh Allah Swt.
Di kursi pimpinan dewan, kita juga melihat ada satu yang belum terisi, disebabkan masih sakitnya Haji Abdul Malik. Dalam kesempatan ini, marilah kita doakan pula agar beliau segera sembuh dari sakitnya dan kembali beraktifitas sebagaimana biasanya. Dari sini kita semakin menyadari akan nikmat sehat yang telah Allah Swt berikan kpada kita, semoga kita semakin mensyukurinya dengan senantiasa melakukan amal amal kebaikan.
Sidang Paripurna Yang Terhomat dan hadirin yang berbahagia
LUAR BIASA,..itulah pendapat kami yang pertama dalam mengomentari rancangan perda yang diajukan pemerintah kota. Luar biasa dalam jumlah, karena jumlah 26 buah raperda yang diajukan sekaligus oleh eksekutif adalah jumlah raperda terbanyak yang diajukan oleh eksekutif selama ini. Luar biasa dalam waktu pembahasan, karena untuk membahas raperda tersebut, sampai sampai untuk mengejar waktu dalam rapat pansus, dilakukan sampai menjelang shubuh. Ini juga tidak pernah terjadi dalam kurun waktu sebelumnya. Patut kiranya keluarbiasaan proses yang terjadi sekarang ini kita catatkan dalam rekor MURI Indonesia. Maka tidak bisa tidak, dalam pelaksanaan nanti kita harapkan dan pastikan bahwa kita tidak lagi melakukan hal yang biasa biasa saja, karena prosesnya telah kita lakukan dengan luar biasa.

Sidang Paripurna Yang Terhomat dan hadirin yang berbahagia
Sebelum masuk pada subtantif permasalahan raperda, fraksi kami perlu menyampaikan penyesalan yang mendalam atas buruknya kinerja tim hukum dari eksekutif. Mulai dari lambatnya pengiriman draft raperda , kurang sempurnanya draft raperda yg dikirim sampai dengan tidak kompaknya skpd dengan tim hukum pada saat pembahasan dengan anggota pansus. Bahkan tidak jarang pada saat pembahasaan berlangsung ada kesan saling menyalahkan antara tim hukum dengan satker terkait . Sungguh memalukan dan bukan pemandangan yang layak untuk dilihat. Kami minta saudara walikota bisa mengevaluasi hal ini agar supaya kedepan hal hal seperti ini tidak terjadi lagi. Mohon penjelasan
Selanjutnya setelah kami menganalisa dan mempelajari 26 buah Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun 2011 ini, maka kami Fraksi KEADILAN HATI NURANI DPRD Kota Pasuruan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. RAPERDA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH 2010-2015
Dalam kesempatan yang berbahagia ini, kami menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Bappeda Kota Pasuruan yang telah dapat menyusun dan menyelesaikan produk RPJMD yang merupakan implementasi dari visi misi sekaligus program walikota dan walikota terpilih. Kami menyadari hal ini bukan suatu pekerjaan yang mudah. Dibutuhkan ketelitian dan kehati hatian dalam penyusunan draf RPJMD ini. Kedepan, kami berharap dan tetap mendorong serta lebih ditingkatkan agar peran Bappeda tetap pada tupoksinya sebagai perencana pembangunan kota Pasuruan. Mohon penjelasan
Adapun masukan kami terkait dengan Raperda ini adalah :
A. Perlunya peningkatan jangkauan, pemerataan, mutu dan jenis pelayanan kesehatan serta pengembangan sumberdaya kesehatan baik sarana dan prasarana maupun tenaga kesehatan. Selain itu perlunya menumbuhkan kesadaran hidup sehat dan pengembangan lingkungan sehat, serta perlunya pengembangan dan peningkatan tipe Rumah Sakit Umum Daerah seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat dalam bidang kesehatan. Mohon Penjelasan.
B. Arah kebijakan dalam isu strategis terkait dunia pendidikan hanya terbatas pada kegiatan rutin atau proses belajar mengajar itu sendiri. Atau hanya pada tataran jumlah siswa didik kita dan angka kelulusannya. Namun disayangkan tidak sampai menyentuh kepada arahan bakat dan minat atau dalam bahasa lain persiapan anak didik kita setelah melalui jenjang sekolah formal, khususnya bagi siswa sekolah kejuruan. Fraksi kami sangat menyesalkan terhadap sikap pemerintah kota yang telah membuang peluang yang sudah diberikan kepada kita terkait mobnas. Padahal kami melihat begitu banyak manfaat yang dapat kita peroleh apabila kita bisa memanfaatkan program tersebut. Ini adalah bentuk pelatihan Entrepreneurship bagi mereka sebelum lulus dan sebagai persiapan lulusan SMK menjadi sumber daya manusia terdidik. Mohon Penjelasan.

C. Akselerasi pembangunan wilayah utara
Setelah kami mempelajari lampiran RPJMD kami tidak melihat secara khusus adanya sebuah konsep yang jelas bagaimana selama lima tahun kedepan pembangunan wilayah utara menjadi prioritas seperti yang sering disampaikan saudara walikota dalam pemaparan visi dan misinya. Kejelasan konsep masalah pembangunan utara ini sangat penting karena Jika menengok demografi, wilayah utara didiami tidak kurang dari 31,35 persen penduduk di kota Pasuruan. Artinya, jika kita mampu menggerakkan pembangunan ekonomi di wilayah tersebut maka akan mampu memberikan pertumbuhan ekonomi yang signifikan bagi kota Pasuruan. Dalam kesempatan ini kami meminta selanjutnya walikota menyampaikan dalam jawabannya nanti terkait konsep, arah kebijakan yang lebih terperinci terkait hal tersebut diatas. Mohon Penjelasan.

D. Kurangnya penekanan pada isu pentingnya ketertiban
Setidaknya kita akan mempunyai pekerjaan untuk menata kembali PKL yang berada pada terminal wisata dan keberadaanya di tempat tempat strategis yang lain. Kami melihat konsep penataan PKL dalam rangka memelihara ketertiban masih belum mendapatkan porsi pembahasan yang proposional. Mohon penjelasan

E. Kerangka Pendanaan
Pada bab III terkait gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan. Secara umum pendapatan daerah masih ada ketergantungan yang sangat tinggi dari dana perimbangan pusat yaitu porsinya rata rata 81,18 persen. Sedang pendapatan yang sah berkisar rata rata 10,7 persen dan sisanya berasal dari PAD dengan porsi rata rata 8,12 persen. Dengan bahasa lain dapat kami sampaikan bahwa tingkat kemandirian pendanaan pembangunan Pemerintah Kota Pasuruan berfluktuatif pada kisaran antara 6 sampai 10 persen. Kami melihat satu satunya jalan dalam mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan adalah dengan senantiasa meningkatkan proporsi pendapatan yang bersumber dari PAD. Namun dalam pelaksanaanya terdapat 2 kendala besar dalam peningkatkan PAD secara signifikan yaitu yang pertama adalah permasalahan perencanaan penerimaan PAD dan yang kedua adalah permasalahan dana perimbangan itu sendiri. Kami melihat proyeksi selama 5 tahun kedepan yang tercantum dalam lampiran RPJMD Hal III-10 angka 3.3, pada tabel 3.17, masih sangatlah kecil, tidak terlihat upaya serius jika berpatokan pada angka angka tersebut. Padahal Pemerintah Kota sendiri telah memberikan dongeng kepada kita terkait dengan Proyek Umbulan. Dimana nilai strategis keunggulan pemanfaatan Umbulan sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah ? Mohon Penjelasan.
Sejauh ini, kita senantiasa mencari upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Terkait PDAM sebagai perusahaan daerah yang emmpunyai kewenangan mengelola Umbulan, tentunya juga harus berani memberikan gambaran tentang kesiapannya mengelola potensi yang diberitakan luar biasa tersebut. Mohon Penjelasan
F. Pengembangan jumlah kecamatan dimasukkan pada poin pengembangan wilayah. Sejauhmana persiapan yang sudah dilakukan. Mohon Penjelasan
G. Hal hal yang kami sebutkan diatas hendaknya menjadi perhatian yang sangat penting dan oleh karena itu kami minta supaya dimasukkan pada tambahan pembahasan pada bab isu strategis Raperda RPJMD ini. Mohon Penjelasan.


2. RAPERDA PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG IZIN MASUK JALAN TERTENTU
Dengan dicabutnya raperda nomor 13 tahun 2003 ini, pemberian ijin masuk jalan tertentu bukan lagi wewenang dari Dinas Perhubungan tapi sudah menjadi tupoksi dari kepolisian. Kami meminta ada koordinasi intensif antar aparat tersebut dan kami mohon juga ada penjelasan dari pihak kepolisian terkait raperda ini serta kami menekankan bahwa retribusi yang dulu pernah ada mengikuti ijin masuk yang diberikan, maka sekarang tidak ada lagi karena telah dihapus dengan adanya UU no 28 tahun 2009. Mohon Penjelasan

3. PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI
Dalam rangka reformasi birokrasi dan juga evaluasi kelembagaan secara menyeluruh seperti yang telah diamanatkan dalam PP No 41 tahun 2008, kami sepakat dengan adanya perubahan perubahan kelembagaan, dengan maksud dikandung guna lebih mengefektifkan lembaga yang ada. Namun demikian fraksi kami juga melihat masih banyaknya tumpang tindih tupoksi yang melekat pada sebuah instansi atau satker yang diluar kewenangan seperti yang diatur dalam UU No 41 tahun 2008. Seperti yang terjadi pada bagian administrasi kesejahteraan masyarakat yang seharusnya hanya bekerja administrasi kebijakan tapi menjelma menjadi bagian yang langsung mendistribusikan berbagai bantuan hibah dan bantuan sosial lainnya yang seharusnya menjadi kewenangan dinas teknis. Pertanyaannya adalah apakah hal ini dapat dibenarkan…? Mohon penjelasan

4. RAPERDA PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 09 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH.

Berkaitan dengan Pergurais. Hal ini sudah kami sampaikan pad saat
Dalam ketentuan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 yang merupakan PP tentang Perubahan PP Nomor 17 Tahun 2010 sebagai akibat dicabutnya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan disebutkan bahwa :
"Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar."
"Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI." dan seterusnya.

Pada Bab XIII Pendirian Satuan Pendidikan pasal 182 disebutkan bahwa :
(6) Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk RA, MI,
MTs, MA, MAK, dan pendidikan keagamaan dikeluarkan oleh Menteri Agama.
(7) Izin pengembangan RA, MI, MTs, MA, MAK, dan pendidikan keagamaan
menjadi satuan dan/atau program pendidikan bertaraf internasional atau
berbasis keunggulan local dikeluarkan oleh Menteri Agama.

Berbeda dengan sekolah umum dijelaskan pula pada pasal 182 tersebut :
(2) Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk TK, SD,
SMP, SMA, dan SMK, yang memenuhi standar pelayanan minimum sampai
dengan Standar Nasional Pendidikan, diberikan oleh bupati/walikota.

Ini berarti bahwa sekolah-sekolah dengan kekhasan agama Islam berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Departemen Agama. Sehingga mereka mendapatkan dana dari Departemen Agama baik Bantuan operasional sekolah maupun sarana dan prasarana serta SDM. Semua sekolah dibawah departemen agama diatur tersendiri oleh departemen agama baik kebijakan, pembiayaan, kurikulum, Sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, maupun pengendalian mutu pendidikan.

Urusan pemerintahan bidang Agama merupakan urusan mutlak Pemerintah Pusat yang tidak dibagi bersama antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota dalam hal ini termasuk sekolah2 kekhasan agama Islam yang masih ditangani oleh Departemen Agama (instansi vertikal).

Merujuk pada Pasal 155 ayat 2 UU No 32/ 2004 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam penjelasan itu disebutkan, bahwa APBD tidak boleh digunakan untuk kegiatan vertikal, termasuk, di antaranya pembangunan madrasah. Alasannya, madrasah berada di bawah kordinasi Departemen Agama.

Sebelum perda yang saat ini ada, Pergurais sudah pernah ada. Jika kita melakukan analisa terhadap jabatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maka hal tersebut termasuk Beban Kerja Bidang Perguruan Islam. Ujung analisa tersebut menyatakan bahwa beban kerja Bidang Pergurais sangat rendah. karena memang urusan pemerintahan bidang ini belum diserahkan oleh Kementerian Agama, sehingga tidak ada yang bisa dikerjakan oleh pejabat di bidang ini. Seluruh aktivitas kebijakan, kurikulum, Sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, maupun pengendalian mutu pendidikan dilakukan oleh Kementerian Agama kecuali pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Yang tidak boleh dilupakan bahwa esensi dibentuknya organisasi perangkat daerah karena adanya urusan pemerintahan yang harus dilakukan oleh Pemerintahan Daerah termasuk pembentukan Unit Organisasi dibawah organisasi perangkat daerah (Bidang, Seksi, Subbidang, dan sebagainya). Apabila tidak ada urusan pemerintahan yang harus dilakukan oleh Pemerintahan Daerah apa masih diperlukan pembentukan unit organisasi seperti ini. Bagaimana pula dengan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah mengingat Pasal 155 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tersebut ?

Kami melihat secara realitas, dengan tidak adanya bidang yang secara khusus menaungi Pendidikan Islam tentunya sangat berpengaruh terhadap kelangsungan kegiatan dalam peningkatan mutu dan kwalitas pada lembaga pendidikan islam itu sendiri. Permasalahan yang muncul adalah tidak adanya payung hukum dalam rangka penambahan bidang ini dalam struktur organisasi Diknas. Antara faktor kebutuhan dan realita hukum yang tidak sinergis menjadikan hal ini menjadi polemic yang tidak kunjung tuntas. Butuh sebuah kajian yang mendalam dan komperensif serta kehati hatian dalam menyusun ini sehingga tidak menjadi persoalan di kemudian hari. Mohon Tanggapan.

5. RAPERDA TENTANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Raperda kelembagaan tentang Satuan Polisi Pamong Praja yg sedang kita bahas adalah merupakan implementasi Peraturan Pemerintah No. 06 tahun 2010 . Ada penambahan wewenang terkait perlindungan masyarakat yang sebelumnya menempel pada Bakesbangpolinmas. Hal ini tentunya akan menambah beban kerja yang cukup besar. Ironisnya kondisi eksisting kantor Satuan Polisi Pamong Praja sudah tidak ideal lagi.
Masalah yang paling menonjol adalah terbatasnya jumlah tenaga fungsional yang ada dan juga kurangnya personil yang ada yang sehingga kinerja satpol PP sampai saat ini kurang optimal. Kami juga mempelajari kedepan akan sangat banyak peralihan jabatan di tubuh satpol PP dari jabatan structural menjadi jabatan fungsional sesuai dengan yg diamanatkan oleh PP diatas. Selanjutnya kami mohon jawaban dari saudara walikota yg terperinci dan konkret terkait kondisi diatas Mohon Penjelasan

6. RAPERDA TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
Pembahasan tentang Raperda ini adalah momentum yang tepat untuk mereview kembali penerimaan pajak Penerimaan dari Pajak Penerangan Jalan. Besarnya penerimaan Pajak Penerangan Jalan didasarkan pada dua komponen dasar pengenaan pajak (rekening listrik ) yaitu biaya tarif beban dilihat dari banyaknya jumlah pelanggan PLN dan biaya pemakaian listrik (KWH) yang dilihat dari pemakaian listrik dari golongan rumah tangga, bisnis maupun industri. Sehingga semakin banyak pengguna tenaga listrik dan pemakaian listrik (KWH) maka akan semakin memperbesar penerimaan pajak tersebut. Nah, menurut informasi yang kami dapatkan ketika sharing dinas terkait, pihak PLN tidak mau memberikan data yang kongkret dan detail tentang 2 komponen tersebut. “ Jadi sepertinya Pemkot hanya menerima pasrah saja angka perolehan pendapatan tersebut , tahun 2010 lalu tercatat 5 milyard 154 juta rupiah. Angka yang sama juga tercantum di APBD tahun 2011. Padahal secara kasat mata sekarang ini perumahan perumahan tumbuh sedemikan cepat, dan tentu ini menambah pengguna listrik di kota ini. Seharusnya Pemkot juga melakukan kajian dan perhitungan prediksi tentang jumlah penerimaan yang semestinya diterima dan data tersebut dikomparasi dengan data milik PLN serta diadakan pertemuan intensif antar instansi pemerintah tersebut. Disini diperlukan keterbukaan dan sebagai fungsi pengawasan DPRD hendaknya dilibatkan. Telah berulangkali kami memberikan masukan terkait dengan masalah ini tapi sepertinya pihak eksekutif masih jalan ditempat dan belum terlihat progress reportnya. Mohon Penjelasan.


7. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
Kaitan dengan retribusi pelayanan pasar khususnya bila diberlakukan untuk pasar besar perlu kita cermati, karena menurut pandangan kami tersirat adanya kesalahan dalam penempatan kebijakan retribusi pelayanan pasar. Tata cara pengelolaan retribusi pelayanan pasar berlaku pada pasar tradisional atau pasar sederhana sesuai amanat undang - undang 28 tahun 2009 yang meliputi pengelolaan kios, los dan bedak. Akan tetapi dalam penerapan kebijakan retribusi pasar ini akan diberlakukan pada Pasar Besar secara keseluruhan. Padahal kita ketahui bersama bahwa bangunan yang ada dilokasi pasar besar , ada juga berbentuk juga RUKO ( Rumah dan Toko ) yang menurut hemat kami tidak bisa dikatagorikan sebagai bagian dari pasar tradisional. Mohon kami diberikan penjelasan yang memadai terkait masalah ini.

8. RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN KOTA
Terhadap pemakaian aset pemerintah kota, kami melihat ada aset yang berubah fungsi penggunaannya, contohnya pasar buah di karang ketug yang beralih fungsi menjadi warung makan dan tidak tertutup kemungkinan hal tersebut juga terjadi pada aset pemkot Pasuruan yang lain. Untuk itu dalam rangka memenuhi fungsi kontrol sebagai anggota dewan, kami minta diberikan data kekayaan kota yang berupa aset yang dikenakan tarif retribusi pemakaian kekayaan pemkot, baik yang berupa lahan tanah maupun sawah, lokasinya dimana saja dan berapa luasnya untuk melengkapi lampiran dalam raperda ini. Mohon Penjelasan
Demikianlah pemandangan umum Fraksi KEADILAN HATI NURANI terhadap 26 Raperda yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Pasuruan Tahun 2011. Apabila dalam penyampaian pandangan umum ini terdapat kekurangan dan kesalahaan, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya. Semoga Allah memberikan kemudahan dan ridho bagi kita semua didalam menjalankan tugas dan kewajiban, amin.
Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


Pasuruan, 25 April 2011

FRAKSI KEADILAN HATI NURANI DPRD KOTA PASURUAN




Lukhman Hakiem Bachmid, SH Drh. Ismu Hardiyanto
Ketua Sekretaris




M. Safiuddin, SE Farid Misbach
Anggota Anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar