Minggu, 01 Mei 2011

PERJUANGKAN GURU MADIN DAN PERDA RAMADHAN

PANDANGAN AKHIR FRAKSI KEADILAN HATI NURANI DPRD KOTA PASURUAN TERHADAP 26 RAPERDA YANG DIAJUKAN PEMERINTAH KOTA PASURUAN TAHUN 2011


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Sejahtera bagi kita semua
Yang kami banggakan Saudara Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan
Yang kami banggakan Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pasuruan
Yang kami banggakan Jajaran Pemerintah Kota Pasuruan, serta
Teman-teman wartawan dan hadirin yang berbahagia

Kata bangga menurut terminologi bahasa adalah perasaan puas dan lega saat kita mencapai atau mempunyai sesuatu yang melebihi orang lain. Dan tidak berlebihan kalau kata bangga ini kita sebut berulang kali, karena kita telah melakukan sejumlah prestasi. Kita bangga menjadi makhluk mulia ciptaan Allah Swt dan semoga dengan kebanggaan itu, kita berlomba untuk melakukan kebaikan dan kemudian Allah memberikan keridhoannya. Kita bangga menjadi bagian dari umat Nabi Besar Muhammad SAW yang dengan kebanggaan tersebut kita jadikan Baginda Rasul sebagai teladan dalam menjalankan peran kita masing masing.
Hari ini, kita juga berbangga sebagai pemangku amanah yang kita emban bersama, karena kita telah berhasil melewati hari hari yang penuh dinamika untuk membahas 26 Raperda yang diajukan pemerintah kota kepada DPRD kota Pasuruan. Suasana yang hangat penuh dialog konstruktif, ada penghargaan berupa kata pujian jika dipandang baik tapi juga perlu ada kata kata yang keras untuk mengingatkan ketika telah keluar dari track nya. Kami mengapresiasi sikap pimpinan dewan, dan terimalah salam terima kasih kami karena telah menciptakan suasana yang kondusif dalam proses menuntaskan pembahasan melalui rapat pansus atau kegiatan yang berkaitan dengan hal tersebut. Peran serta setiap anggota fraksi dalam pansus telah didesain secara proposional dan kedepan, Fraksi Keadilan Hati Nurani siap kembali menjadi mitra, berjuang bersama menjadikan lembaga terhormat ini menjadi mitra pemerintah kota dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Sidang dewan yang terhormat dan para hadirian yang kami banggakan,

Dalam kesempatan ini pula , secara khusus kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Saudara Walikota yang telah merespon dan memberikan jawaban atas pertanyaan pertanyaan yang kami ajukan. Kami sangat menghargai sikap lanjutan dan rencana saudara walikota untuk membukukan secara khusus jawaban tersebut dan akan dipakai sebagai alat kontrol terhadap pelaksanaan agenda pemerintahan kedepan. Sebagai mantan ketua dprd, tentu beliau paham bahwa jawaban tersebut tidak boleh berhenti hanya sebagai angin surga tapi ada konsekwensi yang harus terealisasi. Sekali lagi, fraksi kami siap menjadi bagian dari elemen pemerintahan kota yang ingin menjadikan apa yang ada dihari ini lebih baik daripada sebelumnya, dan apa yang kita rencanakan di masa depan jauh lebih baik dibanding dengan apa yang telah kita peroleh sekarang.


Sidang dewan yang terhormat dan para hadirian yang kami banggakan,

Sebelum kami sampaikan sikap akhir , melalui forum yang mulia ini, kami berikan catatan kami sebagai berikut :
Pertama, Kota Pasuruan adalah kota santri. Telah menjadi keinginan masyarakat yang telah disuarakan oleh Majelis Ulama Indonesia, Kyai da Habaib yang ada untuk memberikan kehidupan beragama yang lebih baik di bulan suci Ramadhan. Kami sangat mendorong diajukannya raperda penataan pedagang selama bulan Ramadhan dan jika memungkinkan kita selesaikan pada masa sidang berikutnya di tahun ini. Kami mendorong dilakukannya publik hearing berkaitan dengan hal ini, kita dengarkan aspirasi berbagai pihak. Fraksi Keadilan Hati Nurani, insya Allah siap untuk menjadi inisiator dibahasnya raperda ini, dan siap bekerjasama dengan fraksi lain yang sepakat dengan diajukannya raperda ini.

Kedua, Ada peluang yang tidak diakomodir oleh pemerintah daerah dalam masa sidang pertama ditahun 2011, terkait pembebanan retribusi pengendalian menara telekomunikasi karena risk factor justru akan membebani masyarakat dan daerah. Kami mendorong agar raperda berkaitan dengan pengaturan pendirian menara telekomunikasi bisa diajukan pada masa sidang berikutnya di tahun ini.

Ketiga, Terkait raperda kelembagaan, apabila sudah disahkan nantinya , maka sesuai dengan PP 41 tahun 2008 maka harus dilakukan evaluasi satu tahun setelah kelembagaan terbentuk.

Keempat, kepada saudara walikota, kami minta agar Program Legislasi Daerah atau Prolegda 2012 agar sudah dipersiapkan semenjak sekarang, supaya keamburadulan persiapan kali ini tidak terulang kembali.

Kelima, dengan nanti berlakunya Raperda Retribusi pasar dan merujuk pada Undang Undang no 28 tahun 2009, maka kami minta Perwali no 11 tahun 2008 tentang Penetapan harga Sewa Kios/Toko dan Los di Pasar Kota Pasuruan untuk dicabut dan disosialisasikan dengan baik kepada para pedagang dan pihak yang berkompeten.

Sidang dewan yang terhormat dan para hadirian yang kami banggakan,
Kami tak ingin berpanjang kata dalam memberikan pandangan akhir terhadap raperda yang telah diajukan. Kami bagi sikap fraksi keadilan hati nurani pada 2 bagian :
Bagian yang pertama, sikap akhir kami terhadap 25 raperda yang terdiri dari :
1. RAPERDA RPJMD 2010 - 2015
2. RAPERDA PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PASURUAN NOMOR 7 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
3. RAPERDA PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG IZIN MASUK JALAN TERTENTU
4. RAPERDA PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 14 TAHUN 2003 TENTANG IZIN USAHA PENJUALAN DAN PERSEWAAN REKAMAN VIDEO
5. PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 16 TAHUN 2002 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
6. PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 05 TAHUN 2005 TENTANG PERIZINAN BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
7. PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI
8. PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
9. RAPERDA TENTANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
10. RAPERDA TENTANG PAJAK RESTORAN
11. RAPERDA TENTANG PAJAK HIBURAN
12. RAPERDA TENTANG PAJAK REKLAME
13. RAPERDA TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
14. RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
15. RETRIBUSI PELAYANAN SAMPAH/KEBERSIHAN
16. RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN
17. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
18. RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
19. RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
20. RETRIBUSI TERMINAL
21. RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN KOTA
22. RETRIBUSI RUMAH PEMOTONGAN HEWAN
23. RETRIBUSI IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN
24. RETRIBUSI IJIN GANGGUAN
25. RETRIBUSI IJIN TRAYEK

Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Keadilan Hati Nurani menyetujui 25 raperda tersebut dengan Catatan, agar dalam pelaksanaannya memperhatikan dengan seksama rekomendasi yang telah diberikan masing masing pansus dan diawal pandangan akhir kami.

Sidang dewan yang terhormat dan para hadirian yang kami banggakan,
Bagian yang kedua, yang merupakan sikap akhir kami terhadap satu raperda yaitu
RAPERDA PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 09 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
Salah satu yang dinyatakan dalam Raperda ini adalah dimasukkanya PERGURAIS (Pendidikan dan Perguruan Islam) dalam salah satu bidang di Dinas Pendidikan Kota Pasuruan dengan berbagai pertimbangan yang diatur dalam perundang undangan yang berlaku.
Kami telah melakukan pengamatan terhadap kondisi madrasah Raudhatul Athfal, Madrasah ibtidaiyah, Tsanawiyah atau juga Aliyah. Bahwa di kota Pasuruan ini terdapat tak kurang dari 3 Madrasah Aliyah, 10 Madrasah Tsanawiyah, 22 Madrasah Ibtidaiyah, 19 Raudhotul Athfal. Madrasah madrasah jika ditotal diasuh oleh guru pns dan non pns. Kami soroti guru non pns ternyata ada 524 guru non pns yang mengabdikan dirinya untuk mencerdaskan anak bangsa di kota pasuruan.
Yang juga menjadi prioritas untuk di tingkatkan kesejahteraannya adalah para guru madrasah diniyah, ustadz/ustadzah di Taman Pendidikan Alquran yang jumlahnya ratusan dan tersebar diseluruh wilayah pasuruan. Kita melihat besarnya honorarium yang selama ini sangat jauh dari kelayakan , ada yang hanya menerima 150 ribu perbulan, padahal waktu tenaga sudah luar biasa mereka dedikasikan untuk anak anak kita.
Masih segar dalam ingatan kita, dalam peringatan pencanangan bulan bakti gotong royong kemarin, bagaimana gubernur pun menandaskan bahwa dibutuhan peran negara dalam hal ini.
Berpijak dari realita ini, maka tidak bisa tidak kita harus melakukan upaya serius untuk membuat mereka bisa sedikit tersenyum dan membuat mereka nanti lebih giat mendedikasikan seluruh ilmunya. Kami mengusulkan dan memperjuangkan agar para guru, ustadz dan ustadzah yang telah teregistrasi untuk mendapatkan honorarium sebesar satu juta rupiah per bulan. Man Jadda wa jada, jika kita bersungguh sungguh pastilah kita bisa, pasti bisa kita alokasikan dari APBD yang kita punya.
Disinilah sebenarnya tugas anggota dewan, untuk menjadi jembatan aspirasi masyarakat. Ini adalah salah satu realisasi komitmen Fraksi Keadilan Hati Nurani dalam beramar maruf dan dengan tegas fraksi kami sepakat dan mendorong dimasukkannnya PERGURAIS dalam kelembagaan Dinas Pendidikan.
Kami sadar, keputusan yang diambil adalah merupakan keputusan politik. Dan hari ini fraksi kami yakin telah melakukan hal yang benar dalam keputusan politik, semua itu kami persembahkan untuk ummat dan kemaslahatannya. Semoga Allah Swt selalu melindungi kita semua.
Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Keadilan Hati Nurani menyetujui sepenuhnya RAPERDA PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 09 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH.

Demikianlah pandangan Akhir Fraksi KEADILAN HATI NURANI terhadap 26 Raperda yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Pasuruan Tahun 2011. Apabila dalam penyampaian pandangan umum ini terdapat kekurangan dan kesalahan, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya. Semoga Allah memberikan kemudahan dan ridho bagi kita semua didalam menjalankan tugas dan kewajiban, amin.
Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.


Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Pasuruan, 29 April 2011

FRAKSI KEADILAN HATI NURANI DPRD KOTA PASURUAN




Lukhman Hakiem Bachmid, SH Drh. Ismu Hardiyanto
Ketua Sekretaris




M. Safiuddin, SE Farid Misbach Anggota Anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar