Rabu, 25 Juli 2012

PEMANDANGAN UMUM FRAKSI KEADILAN HATI NURANI DPRD KOTA PASURUAN TERHADAP RAPERDA PEMBENTUKAN KECAMATAN KANDANG SAPI YANG DIAJUKAN PEMERINTAH KOTA PASURUAN

Yang terhormat Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan Yang terhormat pimpinan DPRD dan Rekan rekan Anggota DPRD Kota Pasuruan Yang terhormat pejabat Muspida Kota Pasuruan Yang terhormat Sekretaris Daerah beserta pimpinan SKPD Kota Pasuruan Yang terhormat kawan kawan pers dan undangan yang berbahagia Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Selamat Menjalankan Ibadah badah puasa Ramadhan 1433 H. Semoga hari hari yang kita jalani dalam bulan Ramadhan yang penuh berkah ini mendapatkan keridhoan dari Allah Swt dan karenanya menjadi pemberat amal shaleh yang kita kerjakan. Semoga puasa yang kita jalani, memberikan energi untuk istiqomah menjadikan Rasulullah SAW sebagai panutan kita semua dan karenanya kita mendapatkan syafaatnya kelak di hari perhitungan Allah SWT. Semoga pula, puasa yang kita kerjakan kembali memupuk kepedulian kita kepada lingkungan dan masyarakat, menguatkan hubungan antar anggota DPRD, meningkatkan hubungan dan komunikasi antara anggota DPRD khususnya fraksi kami dengan Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan. Momen Ramadhan inilah momentum yang tepat untuk menguatkan niat membangun kota Pasuruan agar lebih sejahtera dan bermartabat. Undangan Rapat Paripurna yang kami hormati, Dalam sejarah pembentukan Peraturan Daerah yang dibuat oleh DPRD Kota Pasuruan, dari sekian banyak Raperda yang telah di dok dan disahkan menjadi Perda, mungkin raperda inilah yang akan menyedot banyak perhatian dan energi Anggota DPRD. Karena apa ? Bukan saja karena merupakan tugas konstitusional yang harus dituntaskan tetapi juga secara langsung atau tidak langsung berpengaruh pada eksistensi diri selanjutnya sebagai anggota DPRD pada masa akan datang dan desain perkembangan partai yang menjadi induk dari anggota DPRD kota Pasuruan. Sebagai tugas kontitusional karena DPRD lah sebagai lembaga yang memproduk Peraturan Daerah, dan Raperda ini jika disahkan , akan menjadi ini menjadi payung hukum pelaksanaan tugas Pemerintah Kota Pasuruan. Raperda ini jika disahkan, juga nanti akan menghasilkan penataan kelurahan dalam kecamatan yang baru, mempengaruhi jumlah dapil dan elektabilitas anggota DPRD yang telah diperolehnya dalam Pemilu 2009. Otomatis pula, dengan bertambahnya jumlah kecamatan akan mempengaruhi desain Partai tersebut. Disinilah letak dilema ketika nanti masuk dalam pembahasan, akan terjadi tubrukan kepentingan kepentingan. Saat seperti inilah yang memerlukan jiwa kenegarawanan dan jiwa Kepasuruanan semua pihak. Baik Anggota DPRD dari partai manapun juga maupun Pemerintah Kota Pasuruan. Meletakkan kepentingan masyar`kat dan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan. Hal yang sama pun ditujukan kepada Pemkot yang mengajukan Raperda ini, untuk tidak memaksakan kehendak. Semua pihak hendaklah berpikir rasional dalam melakukan pembahasan Raperda ini sehingga menghasilkan hasil yang optimal. Mohon Penjelasan Rapat Paripurna yang kami hormati Fungsi Legislasi , Eksistensi Anggota Dewan, Desain Kepentingan Partai sebagaimana yang tersebut diatas dapat kita namakan kepentingan politis dan itu sah adanya. Tetapi harus diingat bahwa pembahasan berkaitan dengan hal tersebut adalah pembahasan tingkat lanjut, dan harus melewati pembahasan pertama yaitu pembahasan mengenai Kepentingan Masyarakat Kota Pasuruan. Apakah benar ketika terjadi pembentukan kecamatan baru dan regrouping kembali kelurahan kelurahan yang ada benar benar berdampak signifikan terhadap perbaikan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kota Pasuruan ? Mohon penjelasan Apakah benar bahwa ketika membentuk ibukota kecamatan baru (yang lama saja tidak ada ibukotanya) akan berdampak nyata pada pertumbuhan ekonomi pada tahun 2013 sebagaimana Rencana Kerja Pemerintah Daerah /RKPD Pemerintah Kota Pasuruan ? Mohon penjelasan Apakah ini bukan merupakan respon dari keinginan untuk mengejar target semata, asal menambah kecamatan, toh ada payung hukumnya dan ada momentum moratorium. Mohon penjelasan Oleh karena itu, pembahasan mengenai kepentingan rakyat perlu dijawab lebih dahulu oleh Pemerintah Kota. Jawaban tersebut harus detail dan menggunakan proyeksi kwantitatif bukan hanya kwalitatif. Kita tidak menginginkan jawaban normatif bahwa jelas pembentukan kecamatan baru akan menggeliatkan kehidupan ekonomi masyarakat, Pelayanan publik yang semakin baik dan ungkapan ungkapan klise yang lain. Jika memang ini lahir dari sebuah keinginan luhur nan mulia tentu akan tergambarkan dengan ukuran ukuran kwantitatif. Misalnya Kontribusi pada angka pertumbuhan ekonomi, kontribusi pada turunnya jumlah kemiskinan, kontribusi pada turunnya jumlah pengangguran, kontribusi pada peningkatan Pendapatan Daerah utamanya PAD dan segala aspek yang lainnya. Mohon Penjelasan Kematangan desain perencanaan kedepan dan gambaran kwantitatif tentang pembentukan kecamatan baru harus bisa dijabarkan dengan baik dan dikomunikasikan dengan baik pula ke publik. Ini penting agar pihak yang mengesahkan (DPRD dan Pemerintahan Kota) tidak menuai kecaman dan masyarakat menginginkan balancing/keseimbangan informasi yang juga harus diperhatikan. Karena masyarakat tahu dan stake holder yang ada pun sadar sepenuhnya bahwa ada keuntungan nyata terlihat dari pembentukan kecamatan baru ini. Tanpa perlu berpikir panjang dengan disahkannya Raperda ini, publik pun bisa menilai bahwa Raperda ini jika disahkan maka akan membuka jalan bagi distribusi dan kanalisasi bertumpuknya pejabat yang ada sekarang, penambahan birokrat baru dan yang lainya, yang kesemuanya itu berujung pada penambahan pengeluaran/ belanja pada APBD kita. Yang sebenarnya secara ekonomi tidak perlu dikeluarkan karena justru memperberat APBD itu sendiri . Mohon penjelasan. Jadi bab kematangan desain perencanaan kedepan dan gambaran kwantitatif kemanfaatan pembentukan kecamatan baru adalah saringan pertama sebelum membahas lebih lanjut, sebelum memasuki wilayah kepentingan politis. Para undangan Paripurna yang kami hormati, Memasuki pada Inti Raperda ini sebagai berikut : 1. Pembentukan Kecamatan Kandang Sapi 2. Regrouping kelurahan dengan membentuk kecamatan kandang sapi menbawahi 13 kelurahan yang kemudian berimplikasi pada berubahnya kelurahan kelurahan di kecamatan Gadingrejo , Purworejo dan Bugul Kidul. 3. Masuknya kelurahan Sekargadung dari kecamatan Bugul Kidul ke kecamatan Purworejo. 4. Pembentukan ibukota kecamatan. Disini kita akan berhadapan dengan logika masyarakat yang berkembang dan juga pembahasan di fraksi kami adalah : 1. Kalau kita mencermati dasar pembentukan kecamatan kandang sapi adalah masih menggunakan permendagri 4 tahun 2000, padahal yang terbaru telah ada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2008. Mohon Penjelasan. 2. Sesungguhnya pemkot harus melakukan evaluasi serius terhadap keberlanjutan program dari tahun sebelumnya. Bahwa pada APBD tahun 2011 telah dilakukan belanja sebesar 50 juta rupiah untuk sosialisasi hasil kajian pemekaran kecamatan dan pada akhir Desember 2011 untuk seluruh kelurahan telah diselesaikan. Hasil yang sudah dilansir dan dikemukakan pada komisi satu saat itu adalah sebagian besar kepala kelurahan dan LPM di kota Pasuruan memilih opsi pertama dari tiga opsi yang disampaikan. Namun pada kajian yang baru , walaupun sama 4 kecamatan tetapi berbeda isinya maka sepertinya kita kembali melakukan pemborosan anggaran. Pada kajian teknis sebagai dasar Raperda yang sekarang diajukan, sama sekali berbeda dengan kajian yang pertama dahulu dan kembali melakukan sosialisasi pada kepala kelurahan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Mohon penjelasan. 3. Ketiga, Pelibatan DPRD yang lebih signifikan. Etika politik juga harus diperhatikan dalam masalah pembentukan kecamatan baru, apalagi masalah ini adalah sangat krusial bagi pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Memang, pembahasan akan dilaksanakan di DPRD ketika diajukannya Raperda tentang pembentukan kecamatan baru, setelah didapatnya rekomendasi dari Gubernur. Tetapi, jangan sampai karena terpepet waktu dengan semakin dekatnya dengan moratorium, kemudian DPRD hanya bisa menyetujui tanpa punya waktu yang cukup untuk menelaah dan mempedalam hal tersebut. Apalagi kalau faktanya bahwa Prolegda 2012 yang sudah disepakati tidak memasukkan Raperda Pemekaran Wilayah sebagai Raperda yang menjadi prioritas pembahasan karena memang tahun 2012 ini tidak ada usulan dari eksekutif. Mohon penjelasan. 4. Hal yang lebih menyesakkan lagi adalah, tidak sedari awal fraksi-fraksi DPRD menerima salinan surat Sekjen Kemendagri nomor 138/1056/SJ tertanggal 27 Maret 2012 perihal moratorium pembentukan Kecamatan, yang menyatakan bahwa dalam rangka proses penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi untuk Pemilu tahun 2014, pemekaran Kecamatan diberi batas waktu paling lambat sampai 1 Agustus 2012, bahkan sampai dengan diajukannya Raperda tersebut surat moratorium itu juga tidak disertakan. Padahal kami sangat meyakini bahwa diperlukan pentelahan lebih lanjut pada isi surat dan implikasi implikasi yang ditimbulkannya. Mohon penjelasan. 5. Regrouping kelurahan yang menghasilkan 13 kelurahan berada dalam kecamatan baru, menurut kami ada yang dilupakan yaitu tentang kedekatan kultural masyarakatnya antara beberapa kelurahan. Apakah harus dipaksakan seperti itu, dan kenapa kajian teknis yang dilakukan tidak mempertimbangkan hal tersebut. Mohon penjelasan 6. Pada penentuan ibukota kecamatan kandangsapi yang dalam kajian teknis dilakukan ditentukan berada di wilayah kandang sapi. Kami meminta untuk dilakukan peninjauan ulang, khususnya pada letak kantor kecamatannya. Tanpa mengubah nama kecamatan baru sebagaimana yang telah menjadi rekomendasi Gubernur, kami usulkan kantor kecamatan digeser dan berada pada wilayah utara , Kelurahan Ngemplakrejo misalnya. Gagasan ini menurut kami, menjadi akselerasi pembangunan wilayah utara serta senapas dan sejalan dengan visi dan misi Walikota Pasuruan. Mohon Penjelasan. Hadirin sidang paripurna yang kami hormati, Menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembahasan Raperda Pembentukan Kandang Sapi yang telah diajukan Pemerintah kota adalah pembahasan kesiapan dari SKPD terkait, khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat dan hubungannya dengan instansi vertikal. Beberapa hal yang ingin kami pastikan sebagai berikut : Terkait kode data wilayah kecamatan baru yang harus dimintakan kepada Menteri Dalam Negerri melalui Gubernur Jawa Timur, Terkait dengan pelayanan ibadah haji, terutama penyediaan EKTP bagi masyarakat yang akan berangkat haji tahun 2013. Dari hearing saat Pansus, bulan Mei 2013 merupakan pengurusan paspor dan bulan Juli 2013 merupakan saat pembayaran kaitannya dengan visa. Kepengurusan dokumen tersebut, mewajibkan adanya Kartu Indentitas / EKTP yang sesuai dengan domisilinya terutama mereka yang terkena dampak pembentukan kecamatan baru. Bagaimana kesanggupan pemerintah kota untuk memenuhi penyediaan secara fisik EKTP tersebut ? Mohon penjelasan mendetail Terkait dengan tahapan Pemilihan Gubernur 2013 dan Pemilihan Legislatif 2014. Bulan Januari 2013 diharapkan sudah terkirimkan administrasi kependudukan mutakhir ke Gubernur sebagai bahan penyerahan DP4 kepada KPU Propinsi. Bercermin dari kekisruhan DPT dari daerah lain maka kami menginginkan hal tersebut tidak terjadi di kota Pasuruan. Maka dengan adanya penataan kelurahan dan pembentukan kecamatan baru yang secara otomatis merubah identitas warga , bagaimana cara pemkot meyakinkan kamh dan masyarakat bahwa hal tersebut akan bisa diantisipasi dengan baik ? Hal ini cukup membuat kami galau, karena sampai dengan saat ini masih ada 28.921 orang belum bisa dilakukan perekaman dan kemudian ditambah melakukan perubahan identitas terhadap 60.784 warga yang termasuk dalam wilayah kecamatan baru. Mohon Penjelasan. Terkait koordinasi yang lebih kongkret dengan instansi Kepolisian Republik Indonesia, Kodim, Kantor Pos , BPN Pihak Perbankan kami minta penjelasan dari pemerintah kota . Apakah instansi tersebut sudah siap pula jika Raperda ini akan disahkan dan bagaimana mengatasi saat peralihan. Mohon penjelasan Terkait perubahan administrasi kependudukan dan perubahan EKTP yang mengiringi pembahasan raperda ini, kami ingin mendapatkan kepastian sebagai berikut : 1. Terhadap perubahan Kartu Keluarga masyarakat yang harus berubah. Untuk menghindari kegaduhan, karena perubahan kartu keluarga ini bukan merupakan kehendak secara langsung masyarakat yang terkena dampaknya maka hendaknya perubahan ini tidak membebani masyarakat dalam perubahan Kartu Keluarga mereka. Kami minta tidak ada pembebanan biaya retribusi yang ditarik dari masyarakat untuk perubahan KK tersebut dan sepenuhnya menjadi beban belanja dalam Perubahan APBD 2012. Mohon penjelasan. 2. Permasalahan yang kami dapat tangkap dari proses EKTP yang kemudian berkaitan dengan Raperda ini adalah sampai dengan saat ini dari 152.252 orang wajib KTP, baru 120.967 orang yang sudah terekam, atau baru 79 %. Bagi yang sudah selesaipun baru beberapa persennya yang sudah menerima kartu EKTPnya. Disini kami melihat sangat perlu dilakukan antisipasi dengan melakukan akselerasi Sistem Administrasi Kependudukan dan pencetakan EKTP. Apakah memungkinkan jika updating SIAK dan pencetakan kartu EKTP bisa dilakukan di kota Pasuruan ? bagaimanakah daya dukung yang akan dilakukan jika hal tersebut memungkinkan untuk dikerjakan ? mohon penjelasan. Demikianlah Pemandangan Umum Fraksi Kami terhadap Raperda Pembentukan Kecamatan Kandang Sapi, kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari apa yang kami sampaikan. Sempitnya waktu untuk melakukan pendalaman akan materi ini, menjadikan ada beberapa hal yang mungkin luput dan tidak bisa kami sampaikan dan untuk itu kepada hadirin semua khususnya kepada masyarakat konstituen kami, mohon maaf sebesar besarnya. Pasuruan, 21 Juli 2013 Fraksi Keadilan Hati Nurani DPRD Kota Pasuruan Drh. Ismu Hardiyanto Luckhman Hakiem Bachmid, SH Ketua Sekretaris M. Safiuddin, SE Farid Misbach Anggota Anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar